Nelayan berharap kasus penangkapan kepiting tidak disidang

id kepiting

Nelayan berharap kasus penangkapan kepiting tidak disidang

Ilustrasi kepiting (Antarafoto)

Bantul (Antaranews Jogja) - Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas, Desa Srigading, Kabupaten Bantul, Daeah Istimewa Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menangkap kepiting mengharapkan kasusnya cepat selesai dan tidak sampai pada ranah pengadilan. 
     
"Harapannya cepat selesai, kasihan para nelayan, terutama anak istri saya. Selesai dalam arti tidak sampai ke ranah hukum seperti pengadilan," kata Tri Mulyadi usai dikunjungi tim dari Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pantai Samas, Bantul, Senin.
     
Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda DIY beberapa waktu lalu karena menangkap kepiting ukuran kecil atau yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Penangkapan Kepiting, Lobster dan Rajungan.
     
Tri yang diwajibkan lapor satu kali 24 jam ke Polda DIY dan sudah berjalan beberapa hari ini mengatakan, harapan agar kasus yang menimpa dirinya cepat diselesaikan, karena diakui hal yang dialami ini membuat resah hingga tidak dapat beraktifitas.
     
"Saya sekarang belum bisa aktifitas cari kepiting karena resah, khawatir dipermasalahkan. Bahkan semua nelayan di Samas yang berjumlah 40 orang ini tidak bisa mencari kepiting, karena kalau melaut gelombang tinggi," katanya.
       
Namun pihaknya justru berharap, kasus yang menimpa dirinya dapat diselesaikan secara pendekatan dan pembinaan oleh aparat, mengingat Permen KKP tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan itu belum dipahami nelayan. 
     
"Sosialisasi belum ada, baru kemarin tanggal 29 Agustus (setelah penetapan tersangka). Kami ini pencari bukan pencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga, apakah hanya masalah 2,7 kilogram kepiting apa sampai ke sidang, sebagai orang kecil, saya sakit," katanya. 
     
"Kalau bisa dikasih tahu, dibimbing karena kita tidak tahu kepiting itu dilarang (ditangkap). Saya mencari kepiting sudah sejak kecil, tetapi tidak sering, hanya saat gelombang tinggi, kalau gelombang kecil, semua nelayan melaut," katanya.
     
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya menangkap beberapa ekor kepiting dengan total seberat 2,7 kilogram, kepiting tersebut dikumpulkan selama seminggu dan dijual ke pengepul yang kemudian dipanggil Polair Polda DIY untuk diperiksa. 
     
"Satu minggu dapat 2,7 kg yang langsung saya jual ke pengepul sebesar Rp162 ribu, dua minggu kemudian saya dapat panggilan dari Polair jadi saksi, yang kedua saya disuruh bawa alat tangkap untuk dijadikan barang bukti. Dari itu, saya dijadikan tersangka dan diminta nunggu sidang," katanya.