Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan berkas perkara kasus penangkapan kepiting dengan bobot di bawah 200 gram yang dilakukan oleh nelayan Pantai Samas, Tri Mulyadi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Selasa.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara untuk kasus ini kami limpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," kata Kepala Seksi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda DIY Kompol Fajar Pamudji seusai penyerahan berkas di ruang Kepala DKP DIY.
Menurut Fajar, berkas perkara penangkapan kepiting yang dilakukan Tri Mulyadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun demikian, berdasarkan hasil gelar perkara akhirnya diputuskan penanganan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS DKP DIY.
"DKP nanti yang akan menempuh kebijakan lebih lanjut," kata Fajar.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan akan menindaklanjuti pelimpahan berkas itu dan selanjutnya akan dilakukan upaya pembinaan terhadap Tri Mulyadi. Dengan dasar itu pula, akan dibuatkan perjanjian agar Tri tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kalau sudah dilimpahkan kepada kami, maka akan kami lakukan pembinaan. Bentuk pembinaannya masih akan kami rumuskan, nanti akan dirapatkan lagi," kata Wahyu.
Pascakasus penangkapan kepiting dengan bobot di bawah 200 gram tersebut, menurut dia, DKP DIY juga akan lebih menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang perikanan dan keluatan, termasuk menyangkut pedoman penangkapan kepiting.
"Akan kami galakkan sosialisasi sehingga nanti para nelayan bisa menangkap tanpa menyalahi aturan. Tidak hanya aturan saja, teknis dan alat tangkap juga akan kami bina dan fasilitasi," kata Bayu.
Seperti diwartakan, Tri Mulyadi, nelayan penangkap kepiting di Pantai Samas Bantul ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya.
Atas perbuatannya itu, Tri disangkakan melanggar aturan hokum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.***2***
Berita Lainnya
Bupati Sleman tegaskan pembangunan pertanian menjadi prioritas utama
Rabu, 24 April 2024 15:29 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Bantul mendaftarkan pekerja padat karya pada BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 April 2024 19:32 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Ditangkap, pengendara arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 9:30 Wib
Dinas Pariwisata Bantul unggulkan objek wisata pantai selatan pada libur Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 20:05 Wib
Dinas Perdagangan Kulon Progo menyerahkan sarana perdagangan PKL Migunani
Senin, 8 April 2024 17:30 Wib