Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melimpahkan berkas perkara kasus penangkapan kepiting dengan bobot di bawah 200 gram yang dilakukan oleh nelayan Pantai Samas, Tri Mulyadi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Selasa.
"Sesuai dengan hasil gelar perkara untuk kasus ini kami limpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)," kata Kepala Seksi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda DIY Kompol Fajar Pamudji seusai penyerahan berkas di ruang Kepala DKP DIY.
Menurut Fajar, berkas perkara penangkapan kepiting yang dilakukan Tri Mulyadi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Namun demikian, berdasarkan hasil gelar perkara akhirnya diputuskan penanganan lebih lanjut diserahkan kepada PPNS DKP DIY.
"DKP nanti yang akan menempuh kebijakan lebih lanjut," kata Fajar.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan akan menindaklanjuti pelimpahan berkas itu dan selanjutnya akan dilakukan upaya pembinaan terhadap Tri Mulyadi. Dengan dasar itu pula, akan dibuatkan perjanjian agar Tri tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kalau sudah dilimpahkan kepada kami, maka akan kami lakukan pembinaan. Bentuk pembinaannya masih akan kami rumuskan, nanti akan dirapatkan lagi," kata Wahyu.
Pascakasus penangkapan kepiting dengan bobot di bawah 200 gram tersebut, menurut dia, DKP DIY juga akan lebih menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang perikanan dan keluatan, termasuk menyangkut pedoman penangkapan kepiting.
"Akan kami galakkan sosialisasi sehingga nanti para nelayan bisa menangkap tanpa menyalahi aturan. Tidak hanya aturan saja, teknis dan alat tangkap juga akan kami bina dan fasilitasi," kata Bayu.
Seperti diwartakan, Tri Mulyadi, nelayan penangkap kepiting di Pantai Samas Bantul ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya.
Atas perbuatannya itu, Tri disangkakan melanggar aturan hokum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.***2***
Berita Lainnya
Dinas Kebudayaan Bantul lestarikan budaya wayang kepada generasi muda
Selasa, 10 Desember 2024 18:03 Wib
Pemkab Bantul pastikan stok elpiji 3 kg aman menjelang Natal-Tahun Baru
Kamis, 5 Desember 2024 15:22 Wib
DPK catat tingkat kegemaran membaca masyarakat Sleman cukup tinggi
Rabu, 4 Desember 2024 19:41 Wib
Dinas Pariwisata Bantul siagakan personel pengendalian pintu masuk objek wisata
Rabu, 4 Desember 2024 18:09 Wib
Wabup Sleman sebut libur akhir tahun kesempatan optimalkan PAD pariwisata
Rabu, 4 Desember 2024 13:31 Wib
Dinas Perhubungan Bantul prioritaskan perbaikan LPJU mati akibat hujan deras
Rabu, 4 Desember 2024 13:09 Wib
Dinas sosial sebut 6.000 disabilitas Bantul telah terkaver jaminan kesehatan
Rabu, 4 Desember 2024 13:08 Wib
Prabowo meminta para pejabat "puasa" dinas luar negeri untuk efisiensi
Rabu, 4 Desember 2024 12:03 Wib