Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memberikan bantuan hukum kepada Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena kasus penangkapan kepiting.
"Iyalah kita bantu (beri bantuan hukum), karena dia (nelayan) juga sebenarnya tidak tahu kalau kepiting dilarang ditangkap," kata Bupati Bantul Suharsono usai mengunjungi warga di Dusun Rejosari, Desa Terong Bantul, Selasa.
Tri Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya atau melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan kepiting.
Bupati mengatakan, sebenarnya pemkab tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dijalani nelayan Samas itu, namun pihaknya akan berupaya memberikan bantuan secara maksimal terhadap warga pesisir yang bekerja di sektor kelautan itu.
"Beberapa waktu lalu itu nelayan juga sudah bilang ke saya, kalau kurang mendapat sosialisasi aturan menangkap kepiting. Memang sebelumnya saya juga melepas beberapa ratus (kepiting) di perairan umum, jadi karena tidak tahu (aturan) ditangkap," katanya.
Menurut dia, selain kepiting, juga ada beberapa jenis satwa lainnya yang diatur penangkapannya yaitu lobster dan rajungan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah itu tentunya bertujuan agar tidak terganggu kelestarian dan tidak kelangsungan habitatnya.
"Jadi memang sudah ada aturannya, makanya saya juga larang, jadi kalau misalnya ada yangbmasih kecil-kecil ya dilepas lagi. Menteri Susi bilang kepiting yang bertelur jangan ditangkap. Tapi kalau yang siap dikonsumsi silakan tidak apa-apa," katanya.
Bupati juga mengakui sekarang ini sosialisasi atas peraturan pemerintah terkait penangkapan kepiting kurang maksimal. Oleh sebab itu, melalui dinas terkait akan gencar mensosialisasikan lagi kepada kelompok nelayan pantai selatan Bantul.
Tri Mulyadi sebelumnya mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, dia menangkap beberapa ekor kepiting dengan total seberat 2,7 kilogram, kemudian kepiting yang ditangkap selama seminggu itu dijual ke pengepul, namun itu berbuntut pada pemanggilan oleh polisi untuk diperiksa.
"Seminggu saya dapat 2,7 kg kepiting yang saya jual ke pengepul Rp162 ribu, dua minggu kemudian saya dipanggil Polair dijadikan saksi, yang kedua saya disuruh bawa alat tangkap untuk barang bukti. Dari situ, saya dijadikan tersangka dan diminta nunggu sidang," katanya.
Berita Lainnya
DKPP Kabupaten Bantul gelar Gerakan Pangan Murah bantu warga peroleh bahan pokok
Rabu, 11 Desember 2024 17:55 Wib
Bawaslu Bantul musnahkan 8.848 APK hasil penertiban selama Pilkada 2024
Rabu, 11 Desember 2024 16:08 Wib
Dinas Kebudayaan Bantul lestarikan budaya wayang kepada generasi muda
Selasa, 10 Desember 2024 18:03 Wib
Dishub Bantul optimalkan kantong parkir hadapi libur panjang akhir tahun
Selasa, 10 Desember 2024 15:12 Wib
BPBD Bantul imbau masyarakat waspadai cuaca ekstrem pada Desember 2024
Selasa, 10 Desember 2024 14:58 Wib
Bawaslu Bantul evaluasi pelaksanaan pengawasan pilkada
Selasa, 10 Desember 2024 11:03 Wib
BPBD Bantul lakukan penanganan prioritas pada lokasi terdampak angin kencang
Senin, 9 Desember 2024 18:47 Wib
Bawaslu Bantul lakukan 1.442 pencegahan pelanggaran selama Pilkada 2024
Senin, 9 Desember 2024 15:07 Wib