Bantul akui sosialisasi peraturan penagkapan kepiting kurang

id Kepiting

Bantul akui sosialisasi peraturan penagkapan kepiting kurang

Nelayan Samas menunjukkan alat tangkap kepiting yang saat ini dipermasalahkan dalam kasus hukum (Foto Antara/Hery Sidik) (Foto Antara/Hery Sidik/)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan kepiting kepada kelompok masyarakat pesisir setempat masih kurang. 
     
"Kalau sosialisasi ke kelompok masyarakat maupun kelompok nelayan tentang aturan penangkapan kepiting sudah dilakukan, hanya saja frekwensinya kurang," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Senin.
     
Hal itu menanggapi adanya nelayan Pantai Samas Bantul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY beberapa waktu lalu karena menangkap kepiting ukuran kecil atau yang tidak diperbolehkan dalam Permen KKP tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. 
     
Menurut dia, karena sosialisasi terhadap Permen KKP terhadap kelompok nelayan yang masih kurang, maka berakibat pada ketidaktahuan regulasi itu di kalangan nelayan, sehingga sangat mungkin terjadi pelanggaran aturan yang dikeluarkan Menteri KPP pada 2015.
       
Pulung mengatakan, kurangnya sosialisasi Permen KKP itu karena berbagai faktor, diantaranya karena berkaitan dengan kewenangan sektor kelautan yang sejak beberapa tahun terakhir diambil alih Pemda DIY menyusul adanya Undang-Undang tentang Pemda. 
     
"Memang yang berkaitan dengan aturan itu sudah lama, namun karena keterbasan SDM kami, jadi sekarang ini penyuluh kita secara kewenangan sudah ditarik pusat, jadi kami tidak punya kewenangan lagi," katanya. 
     
Ia menjelaskan, jika memang ada sosialisasi ke nelayan terkait kebijakan maupun aturan pemerinta, tidak disampaikan langsung ke nelayan, tetapi lewat kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) untuk disebarluaskan. 
     
"Kita tidak ke semua nelayan tapi melalui pokmaswas, karena ada jeterbasan dalam kewenangan kami dalam melaksanakan tugas, makanya ada pemilahan, saya kira dari DIY juga sudah melakukan sosialisasi," katanya. 
     
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Istriyani mengatakan, pertemuan antara dinas dan pokmaswas sudah rutin dilakukan setiap bulan, hanya saja belum membicarakan secara khusus tentang penangkapan kepiting. 
     
"Pembinaan dan sosialiasi kepada kelompok selama ini lebih banyak pada penataan dan sistem pengawasan, bahkan rutin, namun yang khusus dan spesifik tentang larangan menangkap kepiting baru kemarin tanggal 29 Agustus," katanya. 
       
Sosialisasi mengenai Permen KKP yang dilakukan bersama Pemda DIY tersebut dilakukan setelah ada kasus penangkapan kepiting yang kini diproses oleh Polair Polda DIY."Ada permintaan dari nelayan untuk sosialisasi, setelah itu kita juga nempel pamflet ke TPI-TPI," katanya.