Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atmajaya Yogyakarta Hestu Wisnu Handoyo mengatakan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mempertaruhkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil putusan lembaga itu.
"Perilaku Arief sebagai Ketua MK sangat berpotensi mempengaruhi hasil putusan MK ke depan," kata Hestu dalam diskusi mengenai martabat Mahkamah Konstitusi (MK) di Sekretariat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Yogyakarta, Senin.
Menurut Hestu, dalam sitem ketatanegaraan di Indonesia, MK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki supremasi dalam menjaga keseimbangan antara politik dan hukum.
"Kita lihat saja kasus-kasus yang ditangani banyak berkaitan dengan politik misalnya sengketa partai politik, peninjauan kembali Undang-Undang (UU), hingga pembubaran parpol," kata dia.
Di sisi lain, MK juga memiliki peran sentral dalam menjaga "checks and balances" antar cabang kekuasaan atau institusi negara berdasarkan prinsip demokrasi.
"MK adalah satu-satunya harapan kita di tengah susahnya hukum memenangkan kepentingan politik. Namun ketika justru politik yang mendominasi maka selesai sudah," kata dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, posisi ketua MK harus dipastikan memiliki kredibilitas yang kuat serta bebas dari cacat etik, serta kepentingan politik. Pasalnya hakim, terlebih ketua MK juga memiliki kewenangan yang kuat dalam membuat penafsiran hukum dalam menyelesaikan perkara.
"Kalau etika sudah cacat atau memiliki kepentinhan politik maka akan mempengaruhi proses penafsiran hukum terhadap perkara yang ditangani," kata dia.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Mochtar mengatakan dengan dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Hidayat sebaiknya memiliki kesadaran untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua MK tanpa perlu desakan.
"Saya tidak mengatakan Pak Arief harus mundur tapi keputusan mundur adalah hal yang arif," kata dia.
Zaenal khawatir dengan adanya pelanggaran kode etik berupa lobi politik yang dilakukan Arief Hidayat dengan DPR, maka putusan-putusan MK sangat rentan diperjualbelikan.
"Artinya kalau nanti putusan MK bisa dibarter maka akan rubuh hukum konstitusi di Indonesia," kata dia.
(T.L007)
Berita Lainnya
MK tingkatkan pemahaman parpol soal perselisihan hasil pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 14:53 Wib
MK mengajukan respons banding Anwar Usman soal jabatan ketua MK
Senin, 30 September 2024 16:17 Wib
Putusan MK memastikan otonomi daerah jadi bermakna
Kamis, 5 September 2024 10:53 Wib
CONSID sebut calon tunggal di Pilkada 2024 tak bisa dibiarkan
Senin, 2 September 2024 7:13 Wib
Bawaslu Bantul memastikan proses pencalonan Pilkada sesuai putusan MK
Senin, 26 Agustus 2024 16:26 Wib
DPR RI-KPU menyetujui PKPU pencalonan kepala daerah akomodasi putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 18:39 Wib
Ketua KPU RI: Waktu mendesak, RDP rembuk PKPU Nomor 8 dimajukan
Minggu, 25 Agustus 2024 10:54 Wib
Perjuangan belum selesai, Komisi A DPRD DIY ajak masyarakat terus kawal putusan MK
Minggu, 25 Agustus 2024 5:07 Wib