Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kota Yogyakarta akan segera memiliki payung hukum tetap yang dapat digunakna sebagai dasar pelaksanaan penataan kawasan kumuh dengan ditetapkannya Perda Penataan Kawasan Kumuh pada 19 Februari 2018.
"Pembahasan sudah selesai dan sudah kami jadwalkan untuk disetujui bersama pada 19 Februari," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penataan Kawasan Kumuh Christiana Agustiani di Yogyakarta, Selasa.
Proses pembahasan Raperda Penataan Kawasan Kumuh tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Raperda tersebut masuk dalam program pembentukan peraturan daerah pada 2016 dan baru dapat diselesaikan pada awal 2018.
Di dalam peraturan daerah tersebut, lanjut Christiana, tetap mengatur tiga pilihan dalam penataan kawasan kumuh yang dimulai dari pemugaran, peremajaan dan pilihan terakhir adalah permukiman kembali.
Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Penataan Kawasan Kumuh sempat mempertanyakan opsi permukiman kembali karena khawatir Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat menjalankan aturan yang mengharuskan relokasi warga.
"Karena sudah dimasukkan dalam peraturan daerah, maka kami hanya berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta menjaga terus komitmen tersebut," katanya.
Selain itu, Christiana berharap, proses penataan kawasan kumuh yang selama ini sudah dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat berjalan lebih teratur dan terarah dengan keberadaan peraturan daerah tersebut.
"Termasuk proses penataan kawasan kumuh di bantaran sungai. Banyak warga yang sudah melakukan M3K (mundur, munggah, madep kali) yaitu memundurkan rumah, naik dan menghadapkan rumah ke arah sungai," katanya.
Pemerintah, lanjut dia, dapat memikirkan warga yang secara mandiri melakukan kegiatan M3K bahkan dengan membongkar sebagian rumahnya agar bisa dijadikan jalan inspeksi di bantaran sungai.
"Misalnya saja mengenai hak guna bangunan untuk warga tersebut, meskipun sebenarnya warga menempati tanah yang bukan menjadi hak mereka," katanya.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Yogyakara dan BPN untuk menggencarkan sosialisasi terkait penataan kawasan kumuh di bantaran sungai.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan, permukiman kembali adalah alternatif terakhir program penataan kawasan kumuh.
"Untuk permukiman kembali belum digunakan karena pemerintah akan lebih menekankan pada opsi pemugaran dan peremajaan. Salah satunya dengan gerakan M3K," katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 216 Tahun 2016, total luas kawasan kumuh di Kota Yogyakarta 264,9 hektare dan berkurang menjadi 106,39 hektare pada akhir 2017 dan ditargetkan berkurang menjadi 54,7 hektare pada akhir 2018.
?Sisa luasan kawasan kumuh tersebut akan ditangani secara tuntas pada 2019 sehingga pada akhir 2019 sudah tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Yogyakarta. Ini sesuai target dari pusat,? kata Agus.
(U.E013)
Berita Lainnya
Harda-Danang berkomitmen percepat Perda Pesantren bersama partai pengusung
Jumat, 25 Oktober 2024 21:36 Wib
Bantul luncurkan Sekretariat PPNS pusat koordinasi penegakan perda
Rabu, 23 Oktober 2024 16:30 Wib
Kulon Progo tertibkan iklan rokok di toko-toko kelontong
Sabtu, 14 September 2024 16:05 Wib
PDIP dorong Pemda DIY segera laksanakan Perda Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren
Sabtu, 14 September 2024 15:12 Wib
Display rokok di warung dan swalayan di Kulon Progo bakal ditutup
Senin, 19 Agustus 2024 15:42 Wib
Pemkot Yogyakarta membuat sistem informasi penegakan perda
Selasa, 30 Juli 2024 20:18 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemkab "review" Perda KTR
Rabu, 24 Juli 2024 22:28 Wib
TNI-Polri raih penghargaan PBB, cetak sejarah baru
Selasa, 11 Juni 2024 1:11 Wib