Yogyakarta (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY mendorong Pemda DIY mengalokasikan anggaran tahun 2025 untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai Perda DIY Nomor 10 Tahun 2022.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menyatakan anggaran pemerintah untuk pesantren diharapkan memberikan manfaat bagi santri maupun pesantren.
"PDI Perjuangan berikan dukungan penuh dan merasakan pentingnya pendidikan di pesantren. Fasilitasi pesantren DIY beri manfaat yang banyak, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, untuk kyai dan bu nyai sampai anak didik. Setelah Perda DIY nomor 10 Tahun 2022, kita harapkan Pemda se DIY juga membahasnya," kata Dr Yuni Satia Rahayu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY, Jumat, 13/9/2024.
PDI Perjuangan merasakan pentingnya pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 maka seluruh kabupaten dan kota di DIY telah dikoordinasikan untuk memberikan dukungan.
Yuni menyebutkan bahwa NU dan Muhammadiyah serta ormas keagamaan lainnya penting untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.
"Kita berikan dukungan apalagi ponpes selama ini kurang dapat perhatian pemerintah. Kalau selama ini ponpes besar dapat perhatian, ke depan yang kecil, juga. Pemerintah DIY perlu pastikan fasilitasi ponpes modern dan maju, anak-anak dapat belajar, terbangun ideologi yang mencintai Indonesia," kata Yuni Satia Rahayu.
Pelaksanaan Perda DIY Nomor 10/2022 tentang fasilitasi pesantren penting karena telah ada program pusat. Termasuk adanya Hari Santri dengan dukungan besar dari PDI Perjuangan.
"Jangan lupa, di PDI Perjuangan banyak kader santri NU dan Muhammadiyah di dalam. Adanya anggaran yang dikucurkan mudah-mudahan berguna bagi kemajuan dan kemakmuran guna pemberdayaan ponpes di Yogyakarta," kata Yuni Satia Rahayu.
Eko Suwanto, anggota DPRD DIY dari PDI Perjuangan dapil kota Yogyakarta menyatakan perda penyelenggaraan pesantren di pasal tujuan termuat pentingnya mengembangkan keistimewaan DIY, terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Menurut dia, pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di dalam Peraturan Daerah ini sesuai pasal tiga bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi pertama, sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila, dan nguri-uri keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat; Ketiga, menjamin pelindungan dan kepastian hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsinya di Daerah. Keempat mengoptimalkan peran Pesantren sebagai salah satu warisan dan kekuatan budaya di Daerah.
Eko Suwanto, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY menjelaskan seiring dengan selesainya pembahasan KUA PPAS 2025, maka setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan dilanjutkan dengan tahapan bahas RAPBD 2025, diharapkan sebelum 30 November 2024 rampung dibahas.
Berita Lainnya
Eko Patrio ditunjuk jadi Sekjen PAN
Senin, 30 September 2024 15:15 Wib
Peroleh momor urut 2, Hasto-Wawan fokus pembangunan SDM
Selasa, 24 September 2024 11:33 Wib
Hasto-Wawan janji perjuangkan tambahan Danais Rp100 juta per kelurahan mulai 2025
Selasa, 24 September 2024 11:28 Wib
Gelar tumpengan di 64 lokasi, masyarakat doakan Hasto-Wawan menangkan Pilkada Kota Yogyakarta
Selasa, 24 September 2024 11:17 Wib
Bersama anggota DPRD DIY, Hasto Wardoyo sowan Ketum PP Muhammadiyah
Kamis, 5 September 2024 17:52 Wib
Eko Suwanto: Anggota DPRD fokus entaskan masalah di DIY selama 100 hari pertama
Rabu, 4 September 2024 12:01 Wib
Tiga alasan PDIP usung Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan di Pilkada Yogyakarta
Kamis, 29 Agustus 2024 9:20 Wib
PDIP usung Hasto Wardoyo - Wawan Harmawan di Pilkada Yogyakarta
Kamis, 29 Agustus 2024 9:13 Wib