DPRD Kulon Progo meminta pemkab "review" Perda KTR

id Perda KTR,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo

DPRD Kulon Progo meminta pemkab "review" Perda KTR

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori meminta pemerintah setempat me-review Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka mendongkrak kegiatan masyarakat yang disponsori oleh perusahaan rokok.

Muhtarom Asrori di Kulon Progo, Rabu, mengatakan ruang evaluasi Perda KTR, yakni ketika ada event olah raga hingga seni budaya diperbolehkan adanya iklan rokok.

"Dari iklan rokok ini, event-event yang terselenggara akan menggeliat mulai dari kegiatan olah raga dan budaya akan naik," kata Muhtarom.

Ia mengatakan, event nasional di Kulon Progo yang terhenti adalah olahraga downhill di Kapanewon Kokap. Terhentinya ini dikarenakan berlakukan Perda KTR.

Kegiatan olahraga downhill dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

Saat ini, pendapatan yang dikejar adalah pajak yang membebani masyarakat.

"Seandainya kita sepakat Perda KTR, tapi ada ruang-ruang khusus diperbolehkan dievaluasi, nanti tidak memberikan beban kepada masyarakat. Justru memberi ruang kepada masyarakat mengembangkan UMKM yang ada, dan pada akhirnya pendapatan masyarakat naik," katanya.

Menurut Muhtarom, idealnya pemerintah meningkatkan pendapatan rakyat, setelah rakyat makmur baru diikuti pendapatan daerah.

"Kami mengusulkan akhir periode DPRD Kulon Progo 2019-2024 ini, pemkab mengevaluasi Perda KTR, khususnya diberi ruang untuk pasang iklan rokok," katanya.

Dia mengatakan Perda KTR ini tidak berdampak ada penjualan rokok di Kulon Progo. Meski sudah diberlakukan Perda KTR, penjualan rokok di Kulon Progo tetap tinggi.

"Ketika tidak ada Perda KTR, iklan rokok meningkat. Ada Perda KTR, penjualan rokok juga meningkat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami saat dikonfirmasi terkait review Perda KTR melalui pesan WhatsApp belum menjawab.