Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Dispenal melalui pesan singkat di Batam, Sabtu, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan seberat 1.000 kg di atas tumpukan beras, dalam palka bahan makanan.
Dispenal menerangkan, pada Rabu (7/2) sekitar pukul 14.00 WIB, KRI Siguror menangkap Kapal Sunrise Glory di Perairan Selat Philips, dengan kordinat 01.08.722 U/103.48.022 T karena melintas di luar TSS dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura.
Pada saat pemeriksaan, dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu. Kemudian kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam.
Keesokan harinya, pada Kamis (8/2), sekitar pukul 16.00 WIB, KRI menyerahterimakan kapal tangkapan itu ke Lanal Batam.
Pada Jumat (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat, dan BC Batam.
"Tepat pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan 1.000 kg barang tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan," sebut Dispenal.