Kulon Progo bentuk tim verifikasi rumah magersari

id Bandara Kulon Progo,relokasi magersari

Kulon Progo bentuk tim verifikasi rumah magersari

Ilustrasi, lahan bandara Kulon Progo (Ist. googlemap)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta telah membentuk tim verifikasi data calon penghuni rumah di lahan relokasi Magersari Desa Kedundang.

Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Suparno di Kulon Progo, Minggu, mengatakan tim verifikasi terdiri dari lima kepala desa terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), PLN, dan PDAM Tirta Binangun.

"Ketua adalah Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulon Progo Sukoco. Kemudian, bupati sebagai pengarah, sekda sebagai penanggung jawab. Namun, Angkasa Pura dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terlibat," katanya.

Menurut dia, tim verifikasi diperlukan untuk memastikan tepat sasaran dan menyesuaikan dengan peraturan bupati tentang penghunian tanah kas desa dan Paku Alam Ground (PAG) untuk relokasi warga terdampak NYIA.

Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 46 kepala keluarga (KK) sebagai calon penghuni yang datanya sudah disampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Masing-masing sebanyak 18 KK berasal dari Desa Glagah dan 28 KK berasal dari Desa Palihan.

"Pemkab memegang prinsip bahwa rumah ini, diperuntukkan bagi warga terdampak bandara yang tidak punya kemampuan membeli atau membuat rumah baru, maupun warga yang sebelumnya mengindung," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Aris Nugroho menyatakan pihaknya masih menunggu pendataan verifikasi warga terdampak NYIA yang akan menempati rumah khusus relokasi magersari tersebut.

Ia mengatakan BPN Kulon Progo sudah selesai melakukan pengukuran tanah Paku Alam Ground (PAG) per bidang di atas bangunan rumah khusus di hunian relokasi Desa Kedundang. Hal itu dilakukan, karena pengajuan permohonan kekancingan ke Kadipaten Pakualaman sudah menyebutkan identitas nama calon penghuni dan luas bidang tanah.

"Langkah itu akan diikuti dengan pengajuan permohonan kekancingan ke Kadipaten Pakualaman," katanya.



(U.KR-STR)