Pemkab tutup Jalan Daendels area proyek bandara

id Jalan Daendels ditutup,Proyek bandara,Kulon Progo

Pemkab tutup Jalan Daendels area proyek bandara

Pemkab Kulon Progo, DIY, menutup Jalan Daendels yang masuk proyek pembangunan bandara. (FOTO ANTARA/MAMIEK)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup Jalan Jalur Lintas Selatan atau Jalan Daendels sepanjang dua kilometer karena masuk area pembangunan New Yogyakarta International Airport mulai Senin (26/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo Hera Suwanto di Kulon Progo, Senin, mengatakan penutupan tersebut lewat hasil kesepakatan dalam rapat bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kulon Progo.

"Penutupan jalan dilakukan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Yaitu 10 bulan bahkan lebih, tergantung kebutuhan pihak pelaksana proyek NYIA," kata Hera.

Ia mengatakan sebelum dilakukan penutupan Jalan Daendels, Dishub telah melakukan sosialiasi selama dua pekan, dengan memasang spanduk di simpang empat jalan, di titik-titik yang akan dipasangi rambu penunjuk arah dan portal.

Sebelum ditutup, Dishub memasang sedikitnya ada 20 unit portal portabel yang dipasang untuk pengalihan arus. Salah satunya, di sisi timur, portal dipasang untuk mengalihkan kendaraan dari arah Bantul, melwati Galur menuju ke Nagung lalu ke simpang Toyang. Portal kembali dipasang di simpang empat APILL Dusun Glagah. Di sisi barat, portal di sisi barat, dipasang di simpang empat Pasar Glaheng, Desa Jangkaran atau di depan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sindutan. Kendaraan dari arah barat dialihkan ke utara menuju jalan nasional.

"Portal akan dijaga oleh petugas secara bergiliran selama 24 jam, baik dari jajaran kepolisian, Dishub, maupun PT Pembangunan Perumahan," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Proyek NYIA PT Angkasa Pura I (AP I) Sujiastono mengatakan penutupan jalan bertujuan untuk memudahkan pekerjaan proyek NYIA. Untuk memastikan wilayah yang berada di atas Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA sudah beralih fungsi, bukan lagi untuk hunian warga, melainkan diperuntukkan bagi pembangunan NYIA. Menyusul telah diselesaikannya tahapan konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates (PN Wates).

"Namun, warga yang tidak berkepentingan boleh melewati jalur Jalan Daendels yang telah diportal tersebut, dengan terlebih dahulu meminta izin," katanya.



(U.KR-STR)