Pendapatan wisata Bantul libur panjang Rp406 juta

id Parangtritis

Pendapatan wisata Bantul libur panjang Rp406 juta

Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta (Foto ANTARA)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pendapatan dari penarikan retribusi wisata daerah ini selama libur panjang akhir pekan lalu atau bertepatan dengan libur Paskah mencapai sebesar Rp406 juta.

"Jumlah pengunjung ke objek-objek wisata Bantul selama tiga hari pada Jumat, Sabtu dan Minggu (30 Maret-1 April) sebanyak 62.133 orang dengan pendapatan sebesar Rp406,364 juta," kata Bendahara Dinas Pariwisata Bantul Wiwik Puspasari di Bantul, Senin.

Menurut dia, pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata tersebut rinciannya terdiri dari pendapatan Pantai Parangtritis sebesar Rp331,425 juta, Pantai Samas sebesar Rp44,8 juta, Pantai Gua Cemara Rp6,5 juta, Pantai Pandansimo sebesar Rp16,84 juta.

Kemudian pendapatan dari Tempat Pemungut Retribusi (TPR) Pantai Kuwaru sebesar Rp3,8 juta, kemudian pendapatan dari objek wisata Gua Selarong sebesar Rp2,4 juta dan pendapatan Gua Cerme sebesar Rp425 ribu.

"Objek wisata yang masih menjadi primadona wisatawan adalah Pantai Parangtritis, sehingga menjadi penyumbang PAD terbesar di sektor wisata, sedangkan yang paling kecil itu pendapatan Gua Cerme," katanya.

Wiwik mengatakan, pendapatan pariwisata Bantul selama libur panjang Paskah pada 2018 itu mengalami kenaikan signifikan dibanding pendapatan wisata pada periode yang sama di 2017 atau selama tiga hari efektif libur akhir pekan.

"Dibanding dengan hari yang sama yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu pada 2017 pendapatannya naik, tahun lalu pendapatanya sebesar Rp282,8 juta dengan jumlah pengunjung sebanyak 62.151 orang," katanya.

Ia menjelaskan, adanya peningkatan PAD sektor wisata selama libur panjang 2018 dibanding 2017 itu karena ada penaikan tarif retribusi wisatawan ke semua objek wisata di Bantul rata-rata sebesar Rp2.000 per pengunjung.

"Dari sisi pengunjung memang lebih sedikit, tetapi dari sisi pendapatan jauh berbeda, mengalami peningkatan signifikan, itu karena sejak 19 November 2017 ada tarif baru sesuai Peraturan Bupati menjadi Rp6.750 untuk Parangtritis dan lainnya sebesar Rp5.750 per orang," katanya.


(T.KR-HRI) 02-04-2018 16:57:51

 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024