Polres Kulon Progo mengungkap kasus dugaan TPPO di Bandara YIA

id TPPO,Bandara YIA,Polres Kulon Progo,Kulon Progo

Polres Kulon Progo mengungkap kasus dugaan TPPO di Bandara YIA

Polres Kulon Progo jumpa pers terkait terungkapnya kasus TPPO di Bandara YIA pada Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia dengan lima orang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Dian Purnomo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kronologi terungkapnya kasus TPPO pada Jumat (26/4) sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta.

"Kami berhasil menangkap tersangka atas nama ML, 41 tahun, warga Wonosobo dan mengamankan korban yang berjumlah lima orang yang juga berasal dari Wonosobo," kata Dian saat merilis kasus tersebut.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni enam buku paspor, enam lembar boarding, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.

Pada Jumat (26/4) sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta didapati informasi adanya pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan Serbia.

Lima orang korban diperiksa petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi didapati calon pekerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Setelah itu, korban dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo.

"Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML," katanya.

Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp600 juta.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.

"Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal," katanya.

Ia mengatakan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.

"Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024