Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang menggunakan modus jalan-jalan ke luar negeri di Serbia dengan lima orang korban yang berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Dian Purnomo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan kronologi terungkapnya kasus TPPO pada Jumat (26/4) sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta.
"Kami berhasil menangkap tersangka atas nama ML, 41 tahun, warga Wonosobo dan mengamankan korban yang berjumlah lima orang yang juga berasal dari Wonosobo," kata Dian saat merilis kasus tersebut.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni enam buku paspor, enam lembar boarding, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.
Pada Jumat (26/4) sekitar 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta didapati informasi adanya pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan Serbia.
Lima orang korban diperiksa petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi didapati calon pekerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Setelah itu, korban dilakukan pemeriksaan Satreskrim Polres Kulon Progo.
"Hasil pemeriksaan secara intens yang telah kami lakukan kepada korban dan pelaku, kami telah menemukan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, dan penetapan tersangka kepada ML," katanya.
Dian mengatakan pelaku ML dikenai Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sebanyak Rp600 juta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat akan bekerja ke luar negeri," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta Tonny Chriswanto mengatakan bahwa dalam penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri dipastikan berproses ke BP3MI.
"Dapat dipastikan setiap orang yang akan bekerja ke luar negeri apabila tidak melalui proses di BP3MI, kami pastikan yang bersangkutan bekerja nonprosedural atau ilegal," katanya.
Ia mengatakan BP3MI tidak dalam rangka mempersulit warga yang akan bekerja ke luar negeri.
"Kami hanya memastikan warga yang akan bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedur dan memiliki kompetensi pekerjaan yang dilamar," katanya.
Berita Lainnya
Peringati Sumpah Pemuda, Garda Terdepan KAI Bandara layani penumpang dengan pakaian tradisional
Senin, 28 Oktober 2024 22:48 Wib
Edutrain di KAI Bandara Yogyakarta diminati masyarakat
Jumat, 25 Oktober 2024 19:18 Wib
Kemlu sebut total 40 WNI sampai di Indonesia dengan aman
Senin, 7 Oktober 2024 19:26 Wib
PTPP optimistis selesaikan proyek bandara IKN akhir 2024
Jumat, 27 September 2024 16:05 Wib
Presiden Jokowi perintahkan Menhub ubah status Bandara IKN jadi komersial
Selasa, 24 September 2024 19:39 Wib
Presiden Jokowi sebut pendaratan perdananya di Bandara Nusantara IKN mulus
Selasa, 24 September 2024 18:38 Wib
Presiden Jokowi mendarat perdana di Bandara IKN Selasa siang
Selasa, 24 September 2024 9:32 Wib
Polisi bandara gagalkan keberangkatan 14 CPMI ke Kamboja
Senin, 16 September 2024 13:30 Wib