Kemenperin melindungi industri keramik-kaca dari serbuan impor

id lantai

Kemenperin melindungi industri keramik-kaca dari serbuan impor

Ilustrasi (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Perindustrian terus berupaya melindungi industri bahan galian nonlogam berupa industri keramik dan kaca dari serbuan produk impor.

Di antaranya, dengan mendorong implementasi kebijakan "non-tariff barriers (NTB) bagi industri keramik dan kaca yang memiliki potensi besar untuk unggul di pasar global.

"Daya saing industri kaca kita nomor satu di ASEAN, sementara industri keramik menempati peringkat kedelapan. Jadi, lewat NTB diharapkan impor tidak lagi mudah masuk tanpa lewat pengecekan atau verifikasi kualitas produk," kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sigit menyampaikan hal itu pada Pembukaan Pameran Produk Industri Bahan Galian Nonlogam di Jakarta.

Sigit menyampaikan, pihaknya juga telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik dan kaca.

"Bersama asosiasi, SNI disusun dengan merujuk kepada standar internasional yang paling baik sehingga pasar dalam negeri terjaga dan supaya produk domestik bisa mudah diekspor," tuturnya.

Guna menggenjot penyerapan pasar domestik dan ekspor, lanjut Sigit, Kemenperin meminta kepada produsen keramik dan kaca di dalam negeri agar terus melakukan efisiensi proses produksi sambil meningkakan kualitas.

"Caranya, menerapkan 'best practice' dan menggunakan teknologi terkini sebagai upaya memodernisasi pabrik sehingga dapat mengikuti selera konsumen saat ini," ungkapnya.

Langkah tersebut, menurut Sigit, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0 dalam mendukung implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air.

"Jadi, upaya peningkatan efisiensi dan kapasitas produksi industri harus dibarengi penggunaan 'internet of things' atau 'robotic' serta didukung dengan sistem logistik yang baik," paparrnya.

Di samping itu, seiring memperbaiki sistem produksinya, industri bahan galian nonlogam juga perlu memanfaatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang memberikan kemudahan kepada industri nasional.

Dalam hal ini, Kemenperin turut memfasilitasi untuk pemberian sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin pun telah mengajak sektor industri keramik dan kaca agar berpartissipasi mendukung program pendidikan vokasi yang "link and match" dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah sekitar pabriknya.

"Hal ini dapat berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus juga meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan dunia industri sekarang," imbuhnya.

Sigit menyebutkan, potensi pengembangan industri keramik di Indonesia masih prospektif karena salah satunya didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah dan tersebar di wilayah Indonesia.

Sektor ini juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, misalnya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150.000 orang dan kapasitas produksi terpasang mencapai 490 juta meter persegi.

Apalagi dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat dan dengan adanya program pemerintah dalam peningkatan infrastruktur, pembangunan properti dan perumahan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi keramik nasional, paparnya.

Sementara itu, industri kaca merupakan salah satu sektor yang diprioritaskan dalam pengembangannya.

Industri kaca nasional menempati posisi pertama di ASEAN sebagai produsen kaca lembaran terbesar dengan kapasitas produksi terpasang mencapai 1.225.000 ton per tahun dan berkontribusi sebesar 47,5 persen terhadap produksi kaca lembaran di kawasan Asia Tenggara.

Industri kaca mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.000 orang.

"Sektor ini juga memiliki nilai tambah yang tinggi karena menghasilkan produk turunan yang bervariasi seperti kaca pengaman, kaca patri, glass block, kaca isolasi, dan glassware, serta digunakan untuk berbagai sektor lain seperti industri otomotif maupun bidang sektor lain seperti bangunan, properti dan konstruksi," tukasnya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024