Jatirogo sambut pemberlakuan PKP 0,5 persen UMKM

id gula semut,kulon progo

Jatirogo sambut pemberlakuan PKP 0,5 persen UMKM

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo meninjau gudang gula semut curah di Kecamatan Kokap. Pemkan Kulon Progo merencakan akan mengembangkan industri agro gula semut untuk menaikan nilai jual komoditas unggulan wilayah setempat. (Humas Kabupaten Kulon Progo)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pengurus Koperasi Serba Usaha Jatirogo yang membeli gula semut petani nira di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo memberlakukan pendapatan kena pajak menjadi 0,5 persen terhadap seluruh produk usaha mikro, kecil, dan menengah.
   
Sekretaris KSU Jatirogo Hendro di Kulon Progo, Jumat,  mengatakan selama ini, pihaknya menurunkan omzet penjualan guna menghindari pendapatan kena pajak sebesar 10 persen dengan nilai transaksi di atas Rp4 miliar.
   
"Kami menyambut baik kebijakan PKP sebesar 0,5 persen bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kami koperasi KSU Jatirogo yang membeli produk gula semut dari perajin yang merupakan warga kurang mampu dapat terhindar dari beban PKP 10 persen yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah," kata Hendro.
   
Ia mengatakan sejak 2016, KSU Jatirogo menurunkan omzet penjualan dan produksi gula semut dari 40 ton perbulan menjadi 20 ton perbulan. Omzet perbulan sebelum 2016 perbulan berkisar Rp9 miliar sampai Rp10 miliar, namun dengan PKP sebesar 10 persen, KSU Jatirogo mau tidak mau membatasi jumlah produksi dan omzet penjualan menjadi Rp4 miliar sampai Rp5 miliar.
   
Menurut dia, pangsa pasar gula semut sangat terbuka lebar, baik dalam dan luar negeri. Selain itu, permintaan sangat tinggi. Berapapun produksi gula semut dari petani, dapat ditampung di pasaran.
   
"Adanya kebijakan 0,5 persen ini, tentu membawa harapan baru bagi kami. Kami membeli gula semut dari petani kecil. Keuntungan yang didapat koperasi, bukan untuk kepentingan pengurus, melainkan kembali kepada petani nira," katanya.
   
Hendro mengatakan keuntungan yang didapat oleh KSU Koperasi sebelum PKP 10 persen, digunakan untuk membuatkan daput petani nira supaya produksi gula semut memenuhi standart kesehatan atau hieginis. Koperasi juga memberikan bantuan alat produksi bagi petani yang tidak mampu.
   
"Kami berharap kepada Presiden Jokowi benar-benar merealisasikan kebijakan PKP 0,5 pesen produk UMKM," harapnya.
   
Manajer KSU Jatirogo Theresia Eko Setyowati mengatakan akibat diberlalukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebabkan pembeli mencari pasar gula semut daerah lain."Yang kami permasalahkan, di daerah lain, produk gula semu tidak dikenakan PPN, kenapa di Kulon Progo kena," kata Eko.
   
Ia mengatakan KSU Jatirogo masuk Pengusaha Kena Pajak sejak Oktober 2014. Hingga Juni, sudah mampu menyetor pajak ke Dirjen Pajak wilayah DIY sebesar Rp800 juta yang menempati posisi pertama.
   
"Besaran PPN yang didapat negara lebih besar, dibandingkan pendapatan koperasi dan petani gula kelapa yanh sebagian besar warga kurang mampu," katanya.
   
Ia mengatakan pihaknya tidak dapat menaikan kembali harga gula semut. Saat ini, harga gula semut di tingkat petani sebesar Rp18.000 per kg. Menurutnya, kalau harga semut dinaikan, maka akan membebani pembeli.
   
"Kalau harga gula semut, PPN yang ditanggung pembeli tinggi, dan diluar negeri, produk gula semut tidak bisa bersaing secara harga," kata Eko.
   
Ia mengharapkan ada pemberian keringanan untuk produk gula semut yang notabennya industri rakyat kecil. Selin itu, koperasi yang bergerak disektor ekspor tidak mengambil keuntungan besar untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan anggota.
   
"Kami berharap industri rakyat ini kuat, dan meningkat. Kami berharap, pajak industri rakyat ini diberikan keringanan. Jangan samakan produk rakyat dengan produk perusahaan yang cenderung mencari keuntungan besar," katanya.