Pemkab perbolehkan pedagang berjualan di sempadan pantai

id Gazebo,Gunung Kidul

Pemkab perbolehkan pedagang berjualan di sempadan pantai

Gelombang besar menghantam puluhan lapak dan gazebo di kawasan pantai selatan Kabupaten Gunung Kidul. (Dok istimewa)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membolehkan pedagang berjualan kembali di kawasan sempadan pantai pascalapaknya rusak parah akibat gelombang pasang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul Asti Wijayanti di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pascagelombang pasang yang menyapu bangunan yang ada di sempadan pantai, Pemkab Gunung Kidul akan melakukan penertiban seluruh bangunan.

Namun, pemkab mengurungkan kebijakan tersebut pascabupati Gunung Kidul Badingah dan Wakil Bupati Immawan Wahyudi meninjau langsung ke lapangan melihat kondisi wisata pantai dan pedagang yang biasa berjualan di objek wisata pantai tersebut.

"Saat mendengarkan keluhan dan curahan hati pelaku wisata dan pedagang wisata pantai, membuat hati bupati menjadi runtuh dan memutuskan mengizinkan mereka berjualan kembali di kawasan sempadan pantai," kata Asti.

Ia mengatakan keputusan bupati tentu memperhatikan berbagai pertimbangan sosial, ekonomi dan emosional. Pedagang kawasan pantai juga warga Gunung Kidul yang perlu dilindungi dan diayomi.

Untuk itu, Bupati Gunung Kidul Badingah menghubungi Raja Keraton Ngayogyokarta Hadiningrat Sri Sultan HB X untuk meminta izin penggunaan tanah kasultanan yang ada di kawasan pantai untuk merelokasi pedagang yang berjualan di kawasan sempadan pantai.

"Bupati akan membongkar lapak pedagang yang ada di kawasan sempadan pantai sudah memiliki bangunan untuk merelokasi mereka. Ini urusan masalah ekonomi warga Gunung Kidul," katanya.

Asti mengatakan izin penggunaan kawasan sempadan pantai tidak mudah yang dibayangkan, pedagang harus bersedia menandatangani surat perjanjian bermeterai bahwa mereka akan bersedia direlokasi sewaktu-waktu dan tidak akan meminta ganti rugi saat direlokasi.

"Mereka bersedia menandatangani surat perjanjian bermeterai dan saat ini dokumennya ada di Dispar," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto menyayangkan kebijakan ini. Seharusnya pemerintah bisa bergerak cepat memanfaatkan momen ini dalam hal penataan pantai.

Menurut dia, sempadan pantai adalah kawasan steril dari bangunan. Adanya bangunan mengganggu keindahan pantai dan juga tidak aman. Dua kejadian gelombang pasang yang memporak-porandakan kawasan ini seharusnya cukup menjadi pelajaran.

"Penataan ini mau tidak mau harus menjadi program krusial. Bagaimana caranya pemerintah bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tepat memanfaatkan momen ini dan menguntungkan baik wisatawan, pemerintah maupun para pedagang," kata Purwanto. (KR-STR).

(T.KR-STR)