Pelanggaran jalur satu arah Lempuyangan masih ditemukan

id Jalan satu arah

Pelanggaran jalur satu arah Lempuyangan masih ditemukan

Jalur satu arah di Jalan Lempuyangan Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pelanggaran jalur satu arah di Jalan Lempuyangan Yogyakarta masih ditemui meskipun perubahan jalur dari dua arah menjadi satu arah dari barat ke timur di ruas jalan tersebut sudah diberlakukan 2016.

"Kami bersama kepolisian menertibkan sembilan pengguna sepeda motor yang melawan arus di Jalan Lempuyangan dalam waktu sekitar satu jam. Semuanya ditilang," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengendalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pelanggaran arus searah di Jalan Lempuyangan banyak dilakukan oleh pengguna sepeda motor karena enggan mengambil jalur memutar dengan jarak yang lebih jauh untuk menuju Stasiun Lempuyangan.

"Kami sudah memasang rambu larangan masuk di ujung timur Jalan Lempuyangan. Seharusnya, pengguna jalan bisa mematuhi aturan dan tidak melanggar arus lalu lintas karena berbahaya dan membahayakan pengguna jalan lain," katanya.

Selain menertibkan pelanggaran arus searah di Jalan Lempuyangan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama sejumlah pihak terkait juga melakukan sosialisasi parkir di ruas jalan tersebut.

Parkir kendaraan di Jalan Lempuyangan hanya bisa dilakukan di sisi utara jalan, baik untuk sepeda motor dan mobil. Parkir pun hanya diperbolehkan satu baris.

"Ada enam juru parkir kami di Jalan Lempuyangan. Untuk sementara ini, pelanggaran parkir di Jalan Lempuyangan baru sebatas pada edukasi dan pembinaan saja belum dikenai sanksi tegas," katanya.

Selain parkir di tepi jalan, Sugeng juga menyarankan agar warga bisa memanfaatkan lahan parkir yang ada di Stasiun Lempuyangan.

Sugeng menyebut, penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta akan terus digencarkan. Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Terban dan di Jalan Pasar Kembang.

"Khusus di Jalan Pasar Kembang, kegiatan penertiban parkir terus kami lakukan. Tetapi, tetap saja ada pelanggaran meskipun rambu larangan parkir juga sudah terpasang di lokasi tersebut," katanya.

Pelanggaran parkir di Jalan Pasar Kembang, lanjut Sugeng, lebih banyak dilakukan oleh warga yang memiliki keperluan di Stasiun Tugu. ?Imbauan kami, warga bisa memanfaatkan parkir yang cukup luas di dalam Stasiun Tugu," katanya.




(E013) 15-08-2018 14:40:34


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024