KPK tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi

id febri diansyah

KPK tahan Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR), tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/10) malam.

Usai diperiksa KPK, Neneng memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.

Untuk diketahui, Neneng merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (16/10) dini hari.

Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan, yakni konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY).

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 
  
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. 
  
"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata Syarif.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024