DPU data kondisi "septic tank" se-Yogyakarta

id septic tank, sanitasi,jamban

DPU data kondisi "septic tank" se-Yogyakarta

Ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta  melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah dan kondisi "septic tank" yaitu penampungan kotoran manusia pada rumah-rumah warga,  sebagai upaya mewujudkan sanitasi yang aman.

"Masyarakat diharapkan mampu bekerja sama dengan menyampaikan data yang benar mengenai kondisi 'septic tank' mereka. Data yang benar akan membantu kami dalam mengambil kebijakan lebih lanjut," kata Kepala DPU Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Rabu.

Hasil pendataan jumlah dan kondisi 'septic tank' akan dimasukkan dalam sistem informasi manajemen pengelolaan air limbah domestik atau "simpel saldo" yang nantinya terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah lain bahkan hingga ke sistem "smart city" yang kini sedang dikembangkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Lokasi sasaran dalam pendataan awal jumlah dan kondisi 'septic tank' dilakukan di Kelurahan Patangpuluhan dan akan berlanjut pada tahun berikutnya secara bertahap. Pada 2019 direncanakan dilakukan di Kecamatan Wirobrajan.

Kelurahan Patangpuluhan dipilih sebagai pilot project pendataan karena wilayah tersebut masuk dalam prioritas penanganan karena banyak terdapat jamban yang tidak aman.

Dalam pendataan tersebut, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya akan mendata jumlah 'septic tank' saja tetapi juga kondisi dan akses menuju rumah warga.

Data dalam Simpel Saldo juga akan dilengkapi dengan nomor induk kependudukan, kondisi 'septic tank' hingga rekomendasi, kata Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman DPUPKP Kota Yogyakarta Cicilia Novi Hendrawati.

Jika berdasarkan hasil pendataan diketahui bahwa kondisi ¿septic tank¿ warga tidak lagi memenuhi syarat sanitasi karena mengalami kebocoran atau sedimentasi, maka ada beberapa rekomendasi yang akan diberikan seperti melakukan pengurasan hingga perbaikan 'septic tank.

Setiap warga seharusnya menguras 'septic tank' tiga tahun ekali agar kondisinya tetap terjaga dan tidak mencemari lingkungan di sekitarnya termasuk air tanah yang dikonsumsi warga sehari-hari, katanya.

Pencemaran lingkungan dari 'septic tank' dimungkinkan terjadi saat endapan di dalam sudah terlalu banyak sehingga limbah yang masuk tidak memiliki cukup waktu untuk mengendap sehingga langsung mengalir ke lingkungan. 

Selain itu konstruksi 'septic tank' tidak memenuhi standar sehingga limbah yang masuk akan bocor ke lingkungan sekitarnya.

Data dalam Simpel Saldo tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan perawatan berkala  yang akan dilakukan pemerintah melalui layanan lumpur tinja terjadwal (L2T2).

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan DPDPK Kota Yogyakarta Sigit Setiawan mengatakan, beberapa wilayah sudah dilengkapi dengan saluran limbah lateral yang terhubung ke IPAL Sewon, atau dilayani menggunakan IPAL Komunal yang saat ini berjumlah 56 unit. 

Namun, ada beberapa wilayah yang harus menggunakan 'septic tank' karena kondisi topografi yang tidak memungkinkan, katanya.

Oleh karena itu, dalam pendataan 'septic tank' juga dilakukan dengan melengkapi data akses ke rumah karena sarana dan prasarana yang diturunkan untuk pengurasan "septic tank" akan disesuaikan.

"Misalnya cukup dengan motor roda tiga atau bisa dilalui truk. Kami akan sesuaikan," katanya. 
(T.E013/B/M. Yusuf)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024