DPRD Kulon Progo bahas empat Raperda dalam Propemperda 2019

id Propemperda 2019

DPRD Kulon Progo bahas empat Raperda dalam Propemperda 2019

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati. (FOTO ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membahas empat rancangan peraturan daerah yang menjadi skala prioritas Program pembentukan peraturan daerah Tahun Anggaran 2019.
     
"Kami sudah tidak bicara lagi soal kuantitas rancangan peraturan daerah (raperda), tapi lebih pada raperda yang dibutuhkan masyarakat," kata Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Jumat.
     
Adapun empat raperda yang menjadi skala prioritas Program pembentukan peraturan daerah Tahun Anggaran 2019, yakni Raperda tentan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo  Nomor 14 Tahun 2016 tentan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
     
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daeraah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi  dan Tata Kerja Pemerintah desa; Raperda tentang Penambahan Penyertan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah DIY;  dan  Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dn Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
     
Selain itu, DPRD Kulon Progo juga akan membahas raperda rutin meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan ABPD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
     
"Kami akan membahasnya secara maksimal, supaya raperda yang akan disahkan benar-benar bermanfaat bagi Kulon Progo," katanya.
     
Akhid membantah sedikitnya raperda yang dibahas berkaitan dengan tahun politik dan pergantian anggota dewan pada 2019 yang membutuhkan waktu. Ke depan, lanjut Akhid, dewan akan mengevaluasi dan mensosialisiskan perda-perda di Kulon Progo kepada masyarakat.
     
"Pada 2019 akan lebih banyak terjun ke masyarakat-masyarakat untuk mengevaluasi dan mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif. Kami ingin perda yang disahkan benar-benar dipahami oleh masyarakat," katanya.
     
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengatakan fraksinya menyetujui pada 2019 hanya membahas empat raperda usulan pemerintah dan tiga raperda rutin.
     
"Kami akan lebih fokus membahasnya, sehingga kualitas perda yang dihasilkan juga bagus," katanya.