Sleman intensif tingkatkan kemudahan mekanisme pembayaran PBB

id PBB p2

Sleman intensif tingkatkan kemudahan mekanisme pembayaran PBB

Bupati Sleman Sri Purnomo memberikan penghargaan kepada Kepala Desa yang berhasil melunasi PBB P2 pada 2018 tepat waktu. (Foto Antara/Humas Sleman)

Sleman (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik yang terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
     
"Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)," kata Bupati Sleman Sri Purnomo pada penyelenggaraan SPPT PBB di Sleman, Rabu.
     
Menurut dia, pada 2019 ini, penyampaian SPPT PBB-P2 dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2019, yakni pada hari ini Rabu, tanggal 2 Januari 2019.
     
SPPT PBB-P2 disampaikan langsung Bupati Sleman Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.
     
"Kami mengapresiasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu," katanya.
     
Ia mengatakan,  kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan pembayaran pajak sangat berarti bagi pembangunan di kabupaten Sleman.
     
"Kami berharap pada 2019 ini seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian pembayaran pajak sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sleman," katanya.
     
Sri Purnomo juga meminta instansi terkait untuk bekerja lebih profesional untuk mengoptimalkan perolehan PBB P2.
     
"Mari kita berupaya untuk bekerja lebih profesional lagi. Saya percaya 'teamwork' di Kabupaten Sleman dapat lebih baik lagi," katanya.
     
Ia mengatakan, Pemerintah kabupaten Sleman telah memberikan fasilitas untuk mempermudah pembayaran pajak. Salah satunya para pembayar pajak dapat membayarkan pajaknya di beberapa bank yang telah ditentukan, yakni BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri dan Bank BNI 46.
     
Hal ini menurutnya dimaksudkan agar masyarakat selaku wajib pajak PBB-P2 semakin mendapatkan kemudahan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerahnya.
     
"Prinsipnya kita akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pembayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi tidak membayar pajak karena tidak bisa ke Kabupaten Sleman," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024