Satu ASN di Pemkab Sleman bolos kerja usai libur Lebaran

id ASN bolos kerja ,Hari pertama kerja ,Pemkab Sleman,Sleman,Mudik Lebaran 2019,Idul Fitri 1440H,Info Mudik,ramadhan,tradis

Satu ASN di Pemkab Sleman bolos kerja usai libur Lebaran

Bupati Sleman Sri Purnomo melakukan sidak di sejumlah OPD untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2019. (ANTARA/Humas Sleman)

Sleman (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapati satu orang aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja tanpa keterangan jelas pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2109, Senin.

"Pada pendataan yang kami lakukan hari ini, ada empat ASN yang tidak masuk kerja karena sakit dan satu ASN yang bolos tanpa ada keterangan," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Senin.

Menurut dia, dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, empat ASN yang beralasan sakit memang ada surat keterangan dokter sehingga tidak ada sanksi.

"Sedangkan untuk satu ASN lagi kami pantau dan proses lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, empat ASN yang sakit berasal dari Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) sebanyak dua orang, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga dua orang.

Suyono tidak bersedia menyebutkan asal OPD untuk ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. "Satu ASN yang yang tidak berangkat tanpa keterangan ini memang sejak tahun lalu bermasalah. Tahun lalu saja sudah kena sanksi," katanya.

Suyono mengatakan, sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil nantinya ASN yang bolos kerja pada hari pertama akan dikenakan sanksi. Namun, yang memberikan sanksi dari pimpinan OPD tempat yang bersangkutan bekerja.

"Sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN. Ada tiga kategori sanksi yaitu ringan, sedang dan berat," katanya.

Selanjutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.

"Dari total 48 OPD di Pemkab Sleman hingga pukul 14.30 WIB baru 42 OPD yang menyerahkan presensi," katanya.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sleman setiap OPD harus mengirimkan presensi ASN via surat elektronik pada pukul 12.00 WIB.

"Memang ini masih ada yang kurang. Harapannya hari ini sudah bisa selesai semua," katanya.*
Baca juga: Pemkot Yogyakarta memanfaatkan "syawalan" untuk sidak ASN
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024