Puluhan ASN di Gunung Kidul membolos kerja

id Bolos kerja,Gunung Kidul

Puluhan ASN di Gunung Kidul membolos kerja

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunung Kidul melakukan halal bi halal di halamam Pemkab. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Puluhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran 2019.

"Sebanyak 64 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja pada hari pertama setelah lebaran, 24 ASN di antaranya bolos kerja. Kemudian, 40 orang sudah mengajukan izin seperti, cuti melahirkan, cuti tahunan, dan izin sakit," kata Kepala Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gunung Kidul Sunawan di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakan jumlah ASN di Gunung Kidul sebanyak 8.611 orang, sedangkan yang wajib masuk sebanyak 3.819 orang. Sejumlah ASN seperti guru masih libur.

ASN dipantau dengan sistem aplikasi Mobile Absensi (Mobsi) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Absen berbasis gawai ini jika ada yang kesulitan absen karena terkendala seperti jaringan internet bisa absen melalui operator  di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi dari operator nanti yang memasukkan absensi yang bersangkutan. Jadi tidak ada alasan kendala jaringan. ASN yang bolos atau tidak masuk kerja terpantau," katanya.

Sunawan mengatakan ASN yang nekat membolos akan diberikan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan. Pemotongan tambahan penghasilan tergantung dengan berapa hari yang bersangkutan membolos dan juga kelas serta jabatannya.

"Potongannya tergantung pada berapa hari membolos jadi tidak disamaratakan ASN satu dengan yang lain," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Drajad Ruswandono mengatakan Pemkab Gunung Kidul akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos.

"Kami akan melakukan pemantauan Mobile Absensi (Mobsi). Ada sanksi yang akan kami berlakukan jika terdapat pegawai di lingkup kami yang terlambat maupun bolos kerja," kata Drajad

Ia mengatakan sanksi yang akan diberlakukan dengan pemangkasan tunjangan yang akan diterima oleh para ASN. Mekanismenya akan disesuaikan dengan berapa lama yang bersangkutan terlambat ataupun membolos, sehingga satu dengan yang lain berbeda.

"Langkah ini diambil agar para ASN tidak berlaku seenaknya dalam bekerja dan menjalankan kewajiban mereka sebagai abdi negara. Jangan sampai jika kinerja buruk berpengaruh pada pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
Baca juga: Delapan ASN DIY tidak masuk kerja tanpa keterangan usai Lebaran