Bila hakim MK telah ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai

id sidang mk,sidang phpu pilpres 2019,tkn,bpn,kpu,sengketa pilpres,sidang sengketa pilpres,mahkamah konstitusi,sengketa pem

Bila hakim MK telah ketuk palu, seluruh perselisihan dianggap selesai

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 Arief Hidayat mengatakan apabila nanti hakim MK telah memutuskan hasil sidang, perselisihan antar kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi dianggap selesai.

"Hakim nanti yang menilai semuanya itu, yang harus dimengerti oleh seluruh rakyat Indonesia adalah yang diputus oleh hakim MK, sehingga begitu nanti diputus oleh hakim MK maka seluruh perselisihan itu dianggap selesai," kata Arief, Jumat.

Arief mengatakan keputusan hakim MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Pernyataan Arief itu merupakan jawaban atas permohonan kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ikhsan Abdullah. Ia meminta hakim untuk mengklarifikasi bahwa apabila permohonan tim Prabowo-Sandi ditolak, kekuasaan yang akan diperoleh pasangan Jokowi-Ma'ruf tidak akan dibatalkan.

"Ini penting agar kalau nanti persidangan ini terbukti bahwa permohonan ditolak adalah 'clear' tidak mendelegitimasi kekuasaan yang akan diperoleh oleh pihak terkait, saya mohon klarifikasi," ujar Ikhsan Abdullah.

Selain itu, menurut Ikhsan, seluruh pihak dalam persidangan merupakan kaum intelek dan sudah pasti paham segala masalah dan fakta yang dibahas dalam persidangan, namun kata dia, masyarakat Indonesia belum tentu seluruhnya paham, sehingga diperlukan klarifikasi lebih tegas dan jelas dari hakim.

"Persidangan ini ditonton oleh masyarakat se-Indonesia yang tentu harus mendapatkan penjelasan yang 'clear', runtut, dan jelas dengan bahasa rakyat," kata Ikhsan.
                Baca juga: Sidang MK, saksi ahli menyebutkan pembuktian kecurangan TSM sangat rumit
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024