KPU Sleman mengirim surat ke pemkab terkait kenaikan honor adhoc

id Ketua KPU Kabupaten Sleman,Pilkada Sleman,Sekda Sleman,Sleman

KPU Sleman mengirim surat ke pemkab terkait kenaikan honor adhoc

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Sleman terkait kenaikan honor bagi penyelenggara pemilu adhoc yang juga akan melaksanakan tugas pada Pilkada 2020.

"Kami sudah berkirim surat ke Pemkab Sleman untuk membahas hal tersebut. Surat sudah kami kirimkan sepekan lalu, namun sampai saat ini belum ada jawaban," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.

Honor penyelenggara pemilu Adhoc seperti Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rencananya akan mengalami kenaikan pada Pilkada 2020 mendatang.

"Kenaikan bahkan mencapai 70 persen," katanya.

Menurut dia, nantinya, hasil dari pembahasan tersebut akan dibawa ke KPU RI melalui KPU DIY.

"Apakah memang Pemkab Sleman bisa menaikkan honor adhoc, atau berapa persen Pemkab Sleman bisa menaikkan honor adhoc," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan honor tersebut tentunya sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan RI yang diterima KPU Sleman mengenai penetapan honorarium Adhoc.

"Kabupaten lain juga mengalami hal yang sama, maka harus disesuaikan juga agar tidak terlalu berbeda, karena di Sleman ini ada 17 kecamatan dan 86 desa," katanya.

Trapsi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyisir anggaran untuk Pilkada 2020 mendatang, karena anggaran yang diajukan sebesar Rp42 miliar, hanya disetujui Rp25,1 miliar.

Sebenarnya kenaikan honor untuk adhoc sudah diketahui sebelum penandatanganan NHPD 30 September 2019. Hanya saja waktu itu belum ada dasar yang pasti sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Surat dari Kemenkeu RI baru kami terima akhir Oktober sehingga kami harapkan bisa disesuaikan sesuai kemampuan daerah," katanya.

Sekda Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan jika pihaknya telah menerima pengajuan adendum NPHD. Namun saat ini APBD Sleman tahun 2020 sudah disahkan dan dalam tahap evaluasi oleh Gubernur.

"APBD sudah disahkan dan tidak memungkinkan untuk menaikkan anggaran," katanya.

Ia mengatakan, terkait dengan pengajuan surat KPU tersebut, bisa diakomodir melalui revisi anggaran. Namun tentunya itu masih menunggu kebijakan lebih lanjut baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun DPRD Sleman.

"Kami sulit untuk melakukan penambahan anggaran, tetapi kita tunggu kalau ada kebijakan dari provinsi maupun pusat," katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024