Bawaslu akan kawal pemutakhiran data pemilih sejak pembentukan pantarlih

id Bawaslu Bantul

Bawaslu akan kawal pemutakhiran data pemilih sejak pembentukan pantarlih

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina. ANTARA/Hery Sidik

Sumber daya manusia ini juga menjadi faktor utama untuk adanya validasi dan akurasi data pemilih sehingga ini harus ada pengawasan secara langsung terkait dengan rekrutmennya.
Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawal pemutakhiran data pemilih sejak pembentukan panitia pendaftaran pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020.

"Yang juga menjadi fokus pengawasan kami itu terkait dengan pemutakhiran data pemilih, dan tentunya pengawas pemilihan kecamatan mempunyai ketugasan bagaimana mengawal pemutakhiran data ini sejak pembentukan pantarlih," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina di Bantul, Selasa.

Menurut dia, pengawalan terhadap pembentukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai penting, karena pantarlih menjadi penentu bagaimana pemutakhiran data pemilih bisa akurat.

"Sumber daya manusia ini juga menjadi faktor utama untuk adanya validasi dan akurasi data pemilih sehingga ini harus ada pengawasan secara langsung terkait dengan rekrutmennya," katanya.

Baca juga: Mayoritas BUMDes di Bantul belum sehat

Setelah pantarlih terbentuk di tiap-tiap desa, kata dia, di wilayah tersebut sudah memulai dengan tahapan yang dinamakan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data dengan memastikan langsung keberadaan pemilih.

"Dari situ, kami melakukan pengawasan langsung. Pengawasan langsung ini panwascam juga nanti mempunyai kewenangan memberi peringatan dini terhadap apa yang mungkin menyimpang atau ada pelanggaran administrasi pemutakhiran data," katanya.

Untuk tahapan pembentukan pantarlih oleh lembaga penyelenggara pemilu, Harlina belum mengetahui kapan waktunya.

Ia memperkirakan setelah Januari 2020. Kendati demikian, jajaran Bawaslu sudah mempersiapkan sejak dini.

"Kalau tahapan pembentukan pantarlih, pada tahun 2020. Akan tetapi, kalau pencermatan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial pemilu) mulai Januari ini, dan panwascam juga kami minta melakukan pencermatan meski pantarlih belum terbentuk," katanya.

Baca juga: KPU Bantul segera bentuk PPK dan PPS Pilkada

Terkait dengan sistem data pemilih tingkat kabupaten, kata Harlina, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bantul agar sistem pada Pemilu 2019 bisa dijadikan evaluasi karena Bawaslu masih menemukan catatan.

"Pada Pemilu 2019 masih ada catatan, yaitu saat kami sudah memberikan rekomendasi kadang-kadang masih muncul nama yang kami rekomendasikan dicoret, misalnya karena sudah meninggal. Akan tetapi, di tengah proses, sudah ada peningkatan dari KPU," katanya.
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024