Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeksekusi terpidana Dwi Jatmiko, aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat, dalam kasus pungli di tempat pemungutan retribusi, Jalan Baron, pada tahun 2016.
Kepala Kajari Gunung Kidul Koswara di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dwi Jatmiko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi, yakni vonis 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan," kata Koswara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengeksekusi Dwi Jatmiko pada hari Rabu (5/2) setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.
Pada tahun 2016, Dwi Jatmiko bertugas sebagai Koordinator TPR Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (nomenklatur lama sebelum dipecah menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan) di JJLS tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli.
Dari tangan Dwi, diamankan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, karcis masuk TPR, dan dokumen lainnya. Adapun modus operasi yang dilancarkan, yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.
Dwi Jatmiko, kata dia, terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Gunung Kidul pada tahun 2016.
Uang yang berhasil diamankan waktu itu, menurut dia, sebesar Rp9,3 juta, kemudian diserahkan ke Kas daerah, sementara Rp160.000 dikembalikan ke biro wisata.
Dwi sempat mengajukan pengunduran eksekusi. Namun, pihaknya tolak, kemudian yang bersangkutan dieksekusi di Lapas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan.
"Walaupun mengajukan peninjauan kembali (PK), tidak menghambat eksekusi," kata Koswara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunung Kidul Agus Kamtono mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan keputusan untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah terkait dengan status Dwi Jatmiko sebagai ASN.
"Kami masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah terkait nasib staf kami," katanya.
Berita Lainnya
Terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi divonis mati di PN Medan
Jumat, 27 September 2024 8:51 Wib
Kejagung RI tegaskan memori kasasi Ronald Tannur diserahkan ke PN Surabaya
Selasa, 20 Agustus 2024 16:19 Wib
Istri potong kelamin suami, dituntut tiga tahun enam bulan bui
Rabu, 24 Juli 2024 17:46 Wib
Bukti tas mewah jerih payah Sandra Dewi, istri Harvey Moeis
Senin, 22 Juli 2024 17:35 Wib
Berkas Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi dan Helena Lim dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Senin, 22 Juli 2024 12:29 Wib
Kejari Kulon Progo melaksanakan penerangan hukum PTSL di Karangsewu
Selasa, 25 Juni 2024 20:41 Wib
Pemkab-Kejari Gunungkidul kerja sama beri bantuan hukum bidang perdata
Senin, 24 Juni 2024 17:11 Wib
Kejati DIY serahkan tersangka korupsi TKD Candibinangun ke Kejari Sleman
Jumat, 31 Mei 2024 0:08 Wib