Kejari Gunung Kidul mengeksekusi terpidana kasus pungli TPR Baron

id Pungli,Kejari Gunung Kidul

Kejari Gunung Kidul mengeksekusi terpidana kasus pungli TPR Baron

Kepala Kajari Gunung Kidul Koswara. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeksekusi terpidana Dwi Jatmiko, aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah setempat, dalam kasus pungli di tempat pemungutan retribusi, Jalan Baron, pada tahun 2016.

Kepala Kajari Gunung Kidul Koswara di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bahwa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dwi Jatmiko terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi, yakni vonis 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan," kata Koswara.



Ia mengatakan bahwa pihaknya mengeksekusi Dwi Jatmiko pada hari Rabu (5/2) setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu.

Pada tahun 2016, Dwi Jatmiko bertugas sebagai Koordinator TPR Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (nomenklatur lama sebelum dipecah menjadi Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan) di JJLS tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli.

Dari tangan Dwi, diamankan uang tunai sebesar Rp9,5 juta, karcis masuk TPR, dan dokumen lainnya. Adapun modus operasi yang dilancarkan, yakni memberikan jumlah tiket tidak sesuai dengan besaran uang yang dibayarkan oleh wisatawan.

Dwi Jatmiko, kata dia, terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Gunung Kidul pada tahun 2016.

Uang yang berhasil diamankan waktu itu, menurut dia, sebesar Rp9,3 juta, kemudian diserahkan ke Kas daerah, sementara Rp160.000 dikembalikan ke biro wisata.

Dwi sempat mengajukan pengunduran eksekusi. Namun, pihaknya tolak, kemudian yang bersangkutan dieksekusi di Lapas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan.

"Walaupun mengajukan peninjauan kembali (PK), tidak menghambat eksekusi," kata Koswara.



Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Gunung Kidul Agus Kamtono mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai eksekusi yang dilakukan kejaksaan.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan keputusan untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah terkait dengan status Dwi Jatmiko sebagai ASN.

"Kami masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah terkait nasib staf kami," katanya.