Kejati DIY serahkan tersangka korupsi TKD Candibinangun ke Kejari Sleman

id TKD,mafia tanah,DIY

Kejati DIY serahkan tersangka korupsi TKD Candibinangun ke Kejari Sleman

Kejati DIY menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis (30/5/2024) (ANTARA/HO-Kejati DIY)

Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyerahkan tersangka korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Sismantoro, yang juga lurah desa setempat ke Kejaksaan Negeri Sleman, Kamis.

"Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis.

Penyerahan tersangka beserta dokumen, kata Herwatan, dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 27 Mei 2024.

Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, kata dia, selanjutnya tersangka Sismantoro dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 18 Juni 2024.

Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, Sismantoro sebagai kepala desa diduga tidak melakukan review atau peninjauan ulang perjanjian sewa tanah kas desa oleh PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang seharusnya dilakukan pada 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal.

Sesuai dengan izin Gubernur DIY, kata dia, ditentukan masa sewa tanah kas desa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan review setiap tiga tahun sekali dan pendapatan dari sewa harus dikelola melalui APBDes.

Namun, tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas.

"Tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya," ujar dia.

Selain itu, lanjut Herwatan, tersangka juga diduga tidak memasukkan uang sewa yang dibayarkan PT JEW kepada Desa Candibinangun dalam APBDes terlebih dahulu.

"Langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal asalan tidak sesuai dengan peraturan desa," kata dia.

Akibat perbuatan tersangka, terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan uang yang masuk ke kas desa sangat kecil sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp9.199.267.890.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024