LPKA Kelas II Yogyakarta pastikan anak binaan peroleh pendidikan memadai

id LKPA Kelas II Yogyakarta

LPKA Kelas II Yogyakarta pastikan anak binaan peroleh pendidikan memadai

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso. ANTARA/Sutarmi

Gunung Kidul (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Kabupaten Gunung Kidul, memastikan seluruh anak binaan di lembaga tersebut memperoleh fasilitas pendidikan yang memadai.

Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso di Gunung Kidul, Kamis, menyebutkan 17 anak binaan mendapatkan layanan pendidikan, bahkan pada tahun ini ada tiga anak yang ikut ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

"Untuk memenuhi hak-hak anak dalam bidang pendidikan, LPKA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdipora) Gunung Kidul melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)," kata Teguh.

Ia mengatakan bahwa kegiatan belajar rutin dilakukan guru SKB yang memberikan materi belajar seperti biasa. Kegiatan pada pagi hari dimulai dengan kegiatan keagamaan, kemudian dilanjutkan pembelajaran.

Anak-anak di LPKA tetap bisa mendapatkan materi pelajaran layaknya siswa di sekolah formal pada umumnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menekankan pentingnya kesehatan dan kondisi psikologi anak selama menjalani masa tahanan.

"Pendampingan psikologis kami lakukan dua kali seminggu dengan pendamping dari UGM dan UIN Sunan Kalijaga," kata Teguh.

Dalam Resolusi Pemasyarakatan 2020, kata Teguh, ada beberapa poin penting. Selain masalah pendidikan, sosial, kelebihan kapasitas, lama tinggal tahanan, juga identitas dari warga binaan.

Menurut dia, kondisi di LKPA hingga saat ini masih sangat baik karena dari sisi kapasitas masih tersedia. Sementara itu, dari sisi sosial dan identitas sudah mulai dipersiapkan.

Ia lantas mencontohkan anak berusia di bawah 17 tahun harus memiliki kartu identitas anak (KIA), sedangkan yang berusia di atasnya wajib memiliki KTP elektronik.

"Semua sudah memiliki kartu identitas sesuai dengan umurnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala SKB Gunung Kidul Suharjiya mengatakan bahwa keberadaan anak di LPKA tidak serta-merta menghilangkan hak anak untuk mengakses masalah pendidikan.

Menurut dia, pada saat pertama kali masuk di lapas adalah dengan memastikan anak mendapatkan hak pendidikan yang sedang ditempuh.

"Prisinpnya adalah hak pendidikan anak tidak boleh diabaikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal seperti pendidikan kesetaraan melalui kejar paket B maupun C,” katanya.