Patroli penerapan "physical distancing" di Kota Yogyakarta akan diperketat

id Patroli,phyisical distancing,satpol pp,yogyakarta,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronav

Patroli penerapan "physical distancing" di Kota Yogyakarta akan diperketat

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta memastikan akan memperketat pelaksanaan patroli “physical distancing” untuk menegakkan protokol pencegahan penularan COVID-19 tanpa tebang pilih, baik di tempat umum maupun di tempat usaha.

“Selama ini, kami rutin melakukan patroli sekaligus sosialisasi. Jumlah temuan warga yang berkerumun pun sudah mulai berkurang. Tetapi, kegiatan patroli tetap akan dilakukan termasuk di tempat usaha, tempat umum, dan toko modern,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Jumat.

Ia memastikan, personel Satpol PP Kota Yogyakarta tidak akan tebang pilih dalam melaksanakan patroli penegakan protokol penegahan COVID-19, khususnya untuk penerapan physical distancing.

“Baik itu di tempat umum maupun di tempat usaha seperti restoran dan kafe-kafe juga akan menjadi sasaran patroli. Jika ada yang masih mengabaikan protokol kesehatan, maka akan kami tindak tegas,” katanya.

Namun demikian, lanjut Agus, jika masih ada masyarakat yang merasa sasaran kegiatan patroli penegakan protokol kesehatan tersebut tebang pilih, maka bisa saja kondisi tersebut disebabkan jumlah personel Satpol PP tidak mencukupi jika harus diterjunkan di semua titik di Kota Yogyakarta dalam waktu yang bersamaan.

Setiap hari, Satpol PP Kota Yogyakarta rutin menggelar patroli keliling empat kali sehari yaitu pagi, siang, malam, dan dini hari. Jumlah personel patroli juga tidak dikurangi.

Protokol physical distancing yang diterapkan adalah mengimbau warga untuk tidak berkerumun dalam satu waktu yang bersamaan di tempat umum, sedangkan untuk tempat usaha seperti kafe atau restoran diminta mengurangi kapasitas tempat duduk hingga 50 persen dan minimarket tidak boleh menyediakan tempat duduk.

“Kalau masih ada kursi, maka akan kami angkut. Pada prinsipnya, kami akan tegas dalam penerapan pelaksanaan physical distancing untuk mencegah penularan virus corona,” katanya.

Ia menyebut, kebijakan pembatasan jam operasional toko modern juga menjadi bagian dari patroli penertiban. “Keputusan mengenai pembatasan jam operasional toko modern baru ditandatangani pada Rabu (15/4) dan masih disosialisasikan ke pelaku usaha. Ini masih dalam persiapan untuk pemantauannya di lapangan,” katanya.

Agus menegaskan, pelaku usaha toko modern yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional tersebut juga akan mendapat sanksi tegas.

“Berbagai kegiatan patroli, sosialisasi dan penegakan aturan physical distancing ini akan kami evaluasi secara rutin supaya hasilnya pun optimal untuk mendukung pencegahan penularan virus corona,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, jam operasional toko modern dibatasi yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB termasuk di dalamnya minimarket waralaba.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan virus corona, tetapi masyarakat tetap memiliki waktu yang leluasa untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok.

“Pemilik usaha toko modern juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memastikan physical distancing di area toko dan penyediakan tempat cuci tangan,” katanya.

Pelaku usaha toko modern yang tidak memenuhi aturan jam operasional serta tidak mengindahkan pelaksanaan protokol kesehatan penegahan COVID-19 akan memperoleh sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024