KPU: Proses pencairan anggaran pilkada selesai lima bulan sebelum pemungutan

id KPU Bantul,anggran pilkada, pilkada 2020

KPU: Proses pencairan anggaran pilkada selesai lima bulan sebelum pemungutan

Kantor KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pencairan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember oleh pemerintah daerah kepada KPU harus sudah selesai lima bulan sebelum pemungutan suara.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada 2020, bahwa pencairan hibah itu harus sudah diselesaikan lima bulan sebelum hari H pemungutan suara," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, KPU Bantul mendapatkan hibah anggaran dari pemda untuk pelaksanaan Pilkada 9 Desember dengan total sebesar Rp24 miliar, anggaran itu sebesar Rp21,5 miliar yang telah disepakati sejak awal dan tambahan hibah sebesar Rp2,5 miliar yang disepakati KPU dan pemda pada 29 Juni 2020.

"Jadi semua hibah itu dituangkan di dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), dan pencairan diselesaikan maksimal 9 Juli 2020, karena dihitung lima bulan sebelum hari pemungutan suara," katanya.

Didik menjelaskan, proses demokrasi yang dilaksanakan di tengah pandemi wabah virus corona atau COVID-19 ini tentu berdampak pada anggaran yang bertambah, sebab pada setiap tahapan hingga proses pemungutan suara perlu penyesuaian dan kebutuhan lain agar bisa menerapkan protokol kesehatan.

Setidaknya ada dua hal hibah anggaran pilkada perlu ditambah, yaitu karena ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS) dari yang dipetakan di awal, dan kebutuhan peralatan atau alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar pencegahan penularan virus corona.

"Dua hal tersebut yang kemudian membawa konsekuensi terhadap penambahan anggaran. Jadi sebesar Rp2,5 miliar itu nanti akan kita fokuskan untuk pembiayaan terhadap komponen-komponen terkait dengan penambahan TPS di Bantul," katanya.

Dia mengatakan, kalau gambaran kebutuhan tambahan anggaran terkait konsekuensi penambahan TPS dan juga protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 sebesar Rp10,7 miliar, akan tetapi kemudian diberikan tambahan hibah oleh pemda sebesar Rp2,5 miliar.

"Kalau sesuai gambaran kami masih perlu sekitar Rp8,2 miliar. Nah, ini yang kemudian sudah kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU DIY untuk kemudian dibiayai melalui skema APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), tetapi melalui KPU RI," katanya.

Terkait tahapan, saat ini KPU Bantul sedang membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai 24 Juni sampai 14 Juli, setelah terbentuk, PPDP mulai bekerja pada 15 Juli dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup satu TPS.