Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah melakukan perubahan peraturan terkait pemenuhan ruang terbuka hijau publik sehingga nantinya target realisasi tidak lagi berdasarkan per kelurahan tetapi diubah menjadi per kampung.
“Bukan lagi minimal satu kelurahan satu ruang terbuka hijau publik (RTHP), tetapi nantinya diharapkan setiap kampung setidaknya memiliki satu ruang terbuka hijau publik,” kata Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin di Yogyakarta, Selasa.
Dengan perubahan target tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap pemenuhan 30 persen ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta dapat dicapai.
Jika setiap kampung memiliki setidaknya satu ruang terbuka hijau publik, maka diharapkan ada sekitar 170 ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta.
“Tentu saja, ruang terbuka hijau tersebut dibuat dengan konsep inklusif sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, baik dari anak-anak, lansia hingga disabilitas. Namanya saja publik, maka seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” katanya.
Meskipun demikian, Sarmin menyebut jika tidak semua kampung di Kota Yogyakarta akan mudah memenuhi target penyediaan ruang terbuka hijau akibat keterbatasan lahan seperti di Kelurahan Kotabaru dan Ngupasan.
“Tetapi, pemenuhan ruang terbuka hijau publik ini juga membutuhkan partisipasi dari masyarakat. Misalnya ada warga yang menjual aset tanah miliknya,” katanya.
Selama ini pun, lanjut dia, pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan membeli tanah milik warga untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau publik pun dilakukan dengan prinsip tidak merugikan pemilik tanah.
Dalam aturan yang akan ditetapkan dalam bentuk peraturan wali kota tersebut, Sarmin mengatakan, juga akan dilengkapi dengan aturan yang mengatur tentang pemenuhan fasilitas umum.
“Harapannya, pada akhir tahun sudah bisa ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang RTHP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Indiah Widiningsih mengatakan, keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta baru mencapai sekitar 23 persen dari ketentuan 30 persen.
“Pemenuhan ruang terbuka hijau ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup,” katanya.
Ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau tersebut terbagi menjadi ruang terbuka hijau publik 20 persen dan 10 persen untuk ruang terbuka hiaju privat. Di Kota Yogyakarta, proporsi ruang terbuka hijau publik baru mencapai delapan persen, sedangkan ruang terbuka hijau privat sudah melebihi target yaitu mencapai 15 persen.
Ruang terbuka hijau publik yang dikelola oleh DLH tersebar di 49 lokasi dengan luasan sekitar 26.290 meter persegi atau rata-rata luasan tiap ruang terbuka hijau sekitar 300 meter persegi hingga 1.000 meter persegi.
“Untuk memenuhi target 20 persen memang harus ada terobosan baru,” katanya.