Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat pemerintah setempat menertibkan ratusan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah Bantul 2020 yang tersebar di enam kecamatan.
"Sesuai agenda rutin setiap pekan, hari ini Rabu (21/10) Tim penertiban APK tingkat kabupaten kembali menertibkan APK, yang meliputi enam wilayah kecamatan yaitu di Kecamatan Kasihan, Sewon, Bantul, Sanden, Kretek, dan Imogiri," kata Anggota Bawaslu Bantul Nuril Hanafi usai penertiban APK di Bantul, Rabu.
Menurut dia, Tim Penertiban APK tingkat Kabupaten Bantul yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup menertibkan sebanyak 386 APK yang meliputi 26 baliho, 175 bendera, 128 rontek, dan 57 spanduk.
Dia menjelaskan, ratusan APK memuat paslon peserta Pilkada Bantul yang ditertibkan tersebut pemasangannya tidak sesuai dengan regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020, serta Keputusan KPU Bantul Nomor 343 tahun 2020.
"APK yang ditertibkan adalah yang dinyatakan melanggar terkait tata cara dan lokasi pemasangannya sesuai dengan yang terdapat dalam regulasi tersebut," kata Nuril yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Bantul tersebut.
Bawaslu Bantul berharap dengan telah dilaksanakannya penertiban APK ini akan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi para peserta pemilihan, kemudian tim kampanye, pendukung, relawan, dan para simpatisan-nya agar lebih mematuhi peraturan terkait kampanye.
"Diharapkan dalam memasang APK dilakukan secara benar dan tepat sesuai dengan ketentuan dan regulasi, khususnya terkait tata cara dan lokasi pemasangan APK di wilayah Bantul, sehingga ke depan nantinya tidak banyak lagi APK yang ditertibkan," ujarnya berharap.
Meski demikian, Tim Penertiban APK tingkat kabupaten akan terus melakukan monitoring di lapangan terkait pemasangan beragam jenis APK itu, dan akan menertibkan jika memang masih ditemukan adanya pelanggaran atau yang tidak sesuai ketentuan.
"Selanjutnya jadwal penertiban APK di Bantul berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober 2020," ucap dia.
Berita Lainnya
Pemkab Bantul tingkatkan kapasitas kelola sampah di TPST tingkat kelurahan
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Bantul menjadikan momentum Hari Pendidikan untuk refleksi dan evaluasi
Kamis, 2 Mei 2024 12:04 Wib
Pemkab Bantul kenalkan segala kegiatan pendidikan melalui Bantul School Expo
Kamis, 2 Mei 2024 11:00 Wib
Bupati Bantul: Hari Buruh ingatkan pentingnya bangun hubungan industrial
Rabu, 1 Mei 2024 18:07 Wib
Bantul melestarikan warisan budaya adiluhung melalui Festival Klangenan
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Bawaslu Bantul awasi penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:01 Wib
Penetapan hasil Pileg 2024 Bantul tunggu surat dari MK
Selasa, 30 April 2024 9:24 Wib