Warga Yogyakarta yang gelar hajatan wajib lapor RT/RW

id yogyakarta,COVID-19, protokol kesehatan

Warga Yogyakarta yang gelar hajatan wajib lapor RT/RW

Dokumentasi - Persiapan penggunaan rumah susun sewa di Kecamatan Tegalrejo sebagai Selter Penanganan COVID-19 di Yogyakarta, 22 September 2020 (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Disiplin penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Yogyakarta tetap dilakukan di berbagai aktivitas masyarakat, salah satunya kewajiban warga melapor ke RT/RW apabila menggelar acara yang dihadiri banyak orang, seperti hajatan.

“Sebelum menggelar hajatan, warga tersebut harus menyampaikan laporan ke RT atau RW. Pengurus di wilayah kemudian rapat untuk melihat bagaimana rencana protokol kesehatan yang akan diterapkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.
 

Menurut dia, salah satu protokol kesehatan yang harus diperhatikan dalam menggelar kegiatan yang berpotensi dihadiri banyak orang adalah pembatasan jumlah tamu yang akan diundang.

Agus mengatakan jumlah maksimal tamu yang hadir dalam satu waktu tertentu adalah 30 orang. Sehingga, apabila masyarakat mengundang tamu dengan jumlah lebih banyak, maka dilakukan pembagian jam undangan.

“Dengan demikian, tamu tidak datang dalam satu waktu yang sama, tetapi diatur sesuai jam yang ditetapkan dalam undangan. Harapannya, tidak terjadi kerumunan sehingga protokol jaga jarak bisa dilakukan,” katanya.

Pengurus RT/RW di wilayah dibantu forum komunikasi pimpinan di kecamatan, lanjut dia, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayah yang dihadiri oleh banyak orang.

Sebelumnya, Agus mengatakan pernah memberikan teguran terhadap warga yang menggelar hajatan di salah satu restoran karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk penegakan protokol kesehatan di tempat umum termasuk tempat wisata, lanjut Agus, tetap dijalankan hingga saat ini, yaitu melalui Satgas Gumaton yang bertugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di kawasan Tugu, Malioboro dan Keraton Yogyakarta.
 

“Tiap hari, personel untuk penegakan protokol kesehatan tetap berkeliling di tempat-tempat umum dan mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan,” katanya.

Penegakan protokol kesehatan juga tetap dilakukan di sejumlah tempat usaha termasuk melakukan pengecekan kembali ke tempat usaha yang pernah menerima peringatan karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

“Kami cek ulang. Sebagian sudah memperbaiki penerapan protokol kesehatan, tetapi ada juga yang belum. Biasanya yang paling sering ditemui adalah pelanggaran karena tidak menyediakan fasilitas cuci tangan yang lengkap. Misalnya air habis atau sabun habis,” katanya.

Hingga Selasa (17/11), terdapat tambahan 21 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Yogyakarta, enam pasien dinyatakan sembuh serta satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, di Kota Yogyakarta tercatat 100 kasus COVID-19 aktif, 501 pasien dinyatakan sembuh, dan 26 pasien meninggal dunia.
 

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024