Satuan Tugas COVID-19 Yogyakarta tegas bubarkan kerumunan

id penegakan protokol kesehatan,covid yogyakarta,pencegahan covid

Satuan Tugas COVID-19 Yogyakarta tegas bubarkan kerumunan

Arsip Foto- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dibantu TNI dan Polri menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, termasuk di antaranya membubarkan warga yang berkerumun. (HO-Satgas COVID-19 Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta menegaskan komitmen untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dengan menegakkan protokol kesehatan, termasuk di antaranya membubarkan kerumunan.

"Jika ada kerumunan yang tidak tertib dan mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak pakai masker, maka kegiatan tersebut akan segera dihentikan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu.

Ia mencontohkan, kegiatan yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan antara lain pertemuan komunitas otomotif yang digelar di pusat perbelanjaan pada Sabtu (5/12).

Heroe menekankan bahwa setiap penyelenggara acara memiliki kewajiban untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara disiplin selama kegiatan berlangsung.

"Jika penyelenggara tidak mampu menjalankan protokol kesehatan, tidak mampu mengendalikan kerumunan agar selalu tertib, maka kegiatan tersebut bisa saja dibubarkan," katanya.

Heroe mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta menerima banyak keluhan dari warga mengenai penyelenggaraan acara komunitas otomotif di pusat belanja pada Sabtu (5/12) karena banyak peserta yang berasal dari berbagai daerah berkerumun dan tidak memakai masker.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan kepolisian, menurut dia, langsung diterjunkan ke lokasi acara itu untuk melakukan pemantauan dan tindakan pencegahan lainnya.

"Kami akan melakukan patroli secara terus menerus untuk memastikan tidak terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Kami akan intensifkan pengawasan di berbagai titik di Yogyakarta," katanya.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat umum tersebut, lanjut Heroe, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

"Selain menerjunkan personel Satpol PP dibantu TNI dan Polri, kami juga rutin berkeliling menyampaikan informasi ke masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta itu.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan sudah mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan hajatan atau keramaian, yang mencakup pemisahan tempat duduk untuk tamu yang berasal dari Kota Yogyakarta dengan tamu dari luar daerah.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024