Kenakan masker jika sakit pernapasan, pinta pulmonologi

id pakai masker,relaksasi protokol kesehatan,Masker,Protokol kesehatan,Prokes

Kenakan masker jika sakit pernapasan, pinta pulmonologi

Ilustrasi - Pemakaian masker. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc)

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Pulmonologi Universitas Indonesia Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K) menyarankan perlu ada penyuluhan kesehatan ke masyarakat agar sadar tetap mengenakan masker kala sakit saluran pernapasan walau Pemerintah mencabut kewajiban penggunaan masker di tempat umum.

"Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain," ujar Tjandra melalui pesan elektroniknya, Minggu.

Menurut Tjandra, orang-orang juga perlu mengenakan masker saat masuk ke ruangan yang terdapat risiko penularan penyakit menular melalui udara dan berada di daerah dengan polusi udara berat.

Saran itu dia sampaikan sebagai tanggapan atas keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas COVID-19 pada 9 Juni lalu, yang berisi relaksasi kebijakan terkait protokol kesehatan. Surat edaran itu pada salah satu poin membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko menularkan COVID-19.

Tjandra berpendapat hal itu dapat diinterpertasikan bahwa sepanjang tahun 2023 sampai Juni ini situasi COVID-19 di Indonesia terkendali baik sehingga Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran pertamanya untuk tahun 2023.

Di sisi lain, sambung dia, Organisasi Kesehatan (WHO) sejak 5 Mei 2023 sudah resmi menyatakan COVID-19 bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun status pandemi belum sepenuhnya dicabut.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024