Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebut partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 di tiga kecamatan di kabupaten tersebut rata-rata mencapai 85 persen.
"Jadi (hasil penghitungan suara) yang kita dapatkan itu baru hasil per kecamatan, dan memang ada tiga kecamatan itu yang partisipasinya tinggi, yaitu Kecamatan Pundong, Pleret, dan Dlingo. Partisipasinya 85 persen," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di sela Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Bantul di Bantul, Senin.
Meski demikian, kata dia, informasi yang diterima dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga menyebutkan ada tiga kecamatan di Bantul yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Yogyakarta partisipasi pemilih pilkada rata-rata di bawah 80 persen.
"Beberapa kecamatan yang dekat perkotaan itu di atas 70 persen, tapi di bawah 80 persen, tiga kecamatan itu yaitu Sewon, Banguntapan, dan Kasihan. Dalam rapat pleno ini akan kita rekapitulasi partisipasi pemilih di 17 kecamatan," katanya.
Dia mengatakan, selain menghitung tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada, pada pleno yang ditargetkan maksimal selama dua hari dari Senin sampai Selasa (14-15 Desember) ini, juga menghitung perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul peserta Pilkada Bantul.
"Harapannya semoga memang partisipasi sesuai dengan target kita di atas 80 persen, tetapi ini masih kita rekapitulasi. Memang informasinya beberapa kecamatan cukup tinggi 85 persen, namun ada tiga kecamatan di bawah 80 persen," katanya.
KPU Bantul pada Pilkada 2020 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 704.688 orang, yang terdiri pemilih laki-laki 345.582 orang dan pemilih perempuan 359.106 orang. DPT tersebut tersebar di 2.085 TPS (tempat pemungutan suara) di 75 desa di 17 kecamatan.
Terkait dengan proses rekapitulasi suara ini, Didik mengatakan, harus mengacu pada surat suara yang sama dengan pengguna hak pilih, kemudian jumlah surat suara sah dan tidak sah di setiap TPS yang ada di kecamatan tersebut, sehingga kalau jumlah tidak sesuai harus ada kroscek.
"Tapi prinsipnya jumlah pengguna surat suara jumlah pemilih yang hadir, kemudian surat suara sah dan tidak sah itu tiga komponen yang harus sama di setiap TPS, ketika ini sudah kita jelaskan kemudian ada catatan, ya kita sampaikan. Tapi meski ada catatan ini tidak berkonsekuensi terhadap suara masing-masing paslon," katanya.
Berita Lainnya
KPU Sleman sosialisasi rekapitulasi suara kepada tokoh masyarakat
Jumat, 22 November 2024 15:59 Wib
KPU Kulon Progo laksanakan bimtek Sirekap bagi KPPS untuk kelancaran rekapitulasi
Rabu, 20 November 2024 18:57 Wib
Butuh manajemen baik, tahap penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 13:44 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Kubu Prabowo-Gibran siap menghadapi gugatan MK
Rabu, 20 Maret 2024 19:41 Wib
KPU RI: Rekap suara hari terakhir berjalan singkat
Rabu, 20 Maret 2024 17:04 Wib
KPU mengesahkan suara Prabowo-Gibran unggul di Papua Pegunungan
Rabu, 20 Maret 2024 16:13 Wib
Usai KPU RI umumkan hasil Pemilu 2024, Mahfud temui Ganjar
Rabu, 20 Maret 2024 10:33 Wib