Masyarakat Kulon Progo diajak melaporkan SPTPP 2021 melalui e-Filing

id Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,SPT PPh,Kulon Progo,Kantor Pajak Pratama Wates

Masyarakat Kulon Progo diajak melaporkan SPTPP 2021 melalui e-Filing

Bupati Kulon Progo Sutedjo melakuan e-Filing Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2021. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sutedjo mengajak masyarakat setempat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2021 lebih awal tanpa menunggu batas waktu melalui e-Filing untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah dalam masa pandemi COVID-19.

"Tadi sudah saya laporkan kewajiban saya selaku wajib pajak, ternyata cukup praktis dan sekarang masyarakat dimudahkan dengan cara ini, bisa lapor dari mana saja dan kapan saja," kata Sutedjo di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan pelaporan SPT Pajak Penghasilan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan setiap tahun. Batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk WP Orang pribadi dan empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April) untuk WP badan.

Penyampaian SPT dilakukan secara daring, sehingga memberikan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat karena dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan fleksibel (dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja). Dengan lapor secara daring, WP tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga dapat mengurangi jumlah masyarakat yang datang ke kantor pajak dan menghindari interaksi langsung antarwarga.

"Mari kita sukseskan SPT 2021 dalam rangka mendukung pembangunan," ajak Sutedjo.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyarti mengatakan pandemi COVID-19 menghambat berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat Kulon Progo. Pada 2020, tingkat kepatuhan penyampaian SPT di Kulon Progo adalah sebesar 85,31 persen dan dari keseluruhan WP yang menyampaikan SP tersebut persentase penyampaian secara online sebesar 81,35 persen.

"Kami mengimbau WP Kulon Progo untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT secara daring, baik melalui e-Filing maupun e-Form yang dapat diakses pada laman pajak.go.id," katanya.

Ia mengatakan meski perekonomian masyarakat terkena imbas COVID-19, penerimaan pajak KPP Pratama Wates tahun 2020 mencapai Rp266,2 miliar. Selanjutnya, target penerimaan pajak KPP Pratama Wates pada 2021 adalah sebesar Rp319,5 miliar. Saat ini, KPP Pratama Wates telah membuka kembali layanan tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi maupun memenuhi kewajiban perpajakan dapat melakukannya secara langsung maupun secara daring. Kesadaran dan kepedulian seluruh warga negara untuk memenuhi kewajiban perpajakan sangat dibutuhkan untuk menuju kebangkitan dan kemajuan perekonomian Indonesia," katanya.