Pemkot Yogyakarta mulai distribusikan SPPT PBB 2022 kepada 95.660 wajib pajak

id SPPT,surat pemberitahuan pajak terutang,PBB,pajak bumi dan bangunan,Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta mulai distribusikan SPPT PBB 2022 kepada 95.660 wajib pajak

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada camat untuk diteruskan ke wajib pajak, Rabu (19/1/22) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk tahun pajak 2022 kepada 95.660 wajib pajak sebagai upaya optimalisasi penerimaan salah satu pajak daerah tersebut.

“Sama seperti tahun lalu, surat pemberitahuan ini kami distribusikan di awal tahun sebagai upaya mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Tidak perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, wajib pajak untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta masih memiliki kebiasaan untuk melakukan pembayaran mendekati tanggal jatuh tempo atau menjelang 30 September.



“Padahal, untuk bisa menjalankan berbagai program pembangunan dibutuhkan dana. Kebutuhan ini ditopang oleh penerimaan asli daerah, yaitu pajak,” katanya.

Ia menyebut, PBB memiliki porsi yang cukup besar dalam penerimaan pendapatan asli daerah karena tidak mengalami penurunan meskipun di masa pandemi.

Selain itu, lanjut Aman, ketersediaan dana dalam jumlah cukup akan sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan.

“Oleh karenanya, kami berharap agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar PBB,” katanya.

Pada 2022, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari PBB sebesar Rp97 miliar.

Pada tahun lalu, target penerimaan PBB ditetapkan Rp92,5 miliar namun bisa terealisasi sebesar Rp97,7 miliar atau 105,6 persen.



Realisasi penerimaan PBB pada 2021 tersebut juga didorong oleh program penghapusan denda yang ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dari program penghapusan denda untuk PBB dari tahun pajak 1994 hingga 2021, ada penerimaan sekitar Rp10 miliar. Ini sangat membantu capaian pada tahun lalu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa.

Distribusi SPPT PBB 2022 dilakukan melalui kelurahan dan diharapkan sudah dapat diterima oleh semua wajib pajak pada 31 Maret.

Wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka dengan melakukan pembayaran melalui BPD DIY, PT Pos Indonesia, BNI, dan Bank Jogja. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi uang elektronik seperti GoPay, Link Aja, dan Tokopedia serta akan disiapkan titik-titik pembayaran yang mudah dijangkau masyarakat.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024