KPU Gunungkidul belum terima pemberitahuan kampanye dari parpol

id Gunungkidul,Kampanye

KPU Gunungkidul belum terima pemberitahuan kampanye dari parpol

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti. (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Asih)

Gunungkidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY), pada hari kedua pelaksanaan kampanye, belum menerima pemberitahuan berkampanye dari partai politik(parpol) peserta Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Rabu, mengatakan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai Selasa, 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024, namun hingga hari belum ada surat pemberitahuan berkampanye.

"Peserta pemilu yang akan melaksanakan kampanye harus memberikan surat pemberitahuan berkampanye kepada KPU," kata Asih.

Ia mengatakan tahapan kampanye ini terbagi menjadi dua. Yakni, pertemuan terbatas dan tatap muka yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Adapun kampanye kedua dengan model rapat umum. Untuk pelaksanaannya baru dimulai 21 Januari-10 Februari 2024.

"Sekarang baru pertemuan tatap muka dan terbatas. Di dalam kegiatan ini yang hadir dibatasi paling banyak 1.000 orang di setiap lokasinya,” kata Asih.

Menurut dia, tahap kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas, KPU tidak membuat jadwal berkampanye bagi setiap parpol. Penyusunan jadwal hanya untuk kampanye rapat umum.

“Jadi selama pertemuan terbatas dan tatap muka boleh dilaksanakan setiap hari. Yang terpenting ada surat pemberitahuan ke Polres Gunungkidul, KPU hingga Bawaslu,” katanya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, hingga pelaksanaan hari kedua kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas masih landai.

Hingga sekarang juga belum ada partai politik yang memberitahukan tentang agenda kampanye ini.

“Memang tidak ada jadwalnya, tapi harus memberikan surat pemberitahuan. Hingga sekarang, belum ada yang mengirimkan surat untuk berkampanye tatap muka maupun pertemuan tertutup,” katanya.

Meski demikian, Andang memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki. Untuk kesiapan, Bawaslu Gunungkidul juga sudah menggelar apel kesiapan pelaksanaan kampanye di tahapan Pemilu 2024.

"Kami sudah menginstruksikan petugas pengawasan mulai dari Bawaslu, Panwaslu hingga pengawas di tingkat kelurahan agar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk mengawasi pelaksanaan kampanye,” katanya.