Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah daerah memberikan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran dalam memenuhi kewajiban, mulai dari perpanjangan izin hingga pajak bumi dan bangunan.
“Kondisi seperti ini dengan pemberlakuan pembatasan membuat kami galau. Ada beberapa kewajiban yang harus kami penuhi yang tentunya membutuhkan biaya tidak sedikit,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI DIY harus memperbarui perizinan, salah satunya sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan serta membayar pajak bumi dan bangunan yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kami berharap bisa dibebaskan dulu dari kewajiban untuk memperpanjang perizinan dan bisa dibebaskan juga untuk pembayaran PBB tahun ini,” katanya.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembaruan SLF cukup beragam, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta tergantung luas hotel dan jumlah kamar yang dimiliki.
“Pembayaran PBB juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Kami memang mulai bangkit tetapi pendapatan itu sudah dialokasikan untuk menutup biaya operasional bahkan hutang,” katanya.
Oleh karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah bisa memberikan keringanan terlebih saat PPKM Level 3 yang kembali diberlakukan diterapkan pembatasan maksimal okupansi hotel 50 persen dari sebelumnya diizinkan hingga 70 persen.
“Saat ini, okupansi hotel saat ‘weekdays’ 20-30 persen dari kapasitas maksimal 70 persen dan saat akhir pekan naik menjadi 30-40 persen. Reservasi juga banyak yang menunda karena kasus naik,” katanya.
Deddy memastikan, seluruh anggota PHRI DIY menerapkan protokol kesehatan ketat bahkan memperketat penerapannya saat PPKM Level 3 di antaranya melarang tamu yang tidak memakai masker memasuki area hotel atau restoran, menerapkan QR Code PeduliLindungi dan membatasi kapasitas kamar 50 persen.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan keringanan pajak.
“Ya silahkan saja ajukan secara resmi untuk penundaan pembayaran atau keringanan. Tetapi pemerintah tidak bisa memberikan pembebasan pembayaran pajak karena pajak adalah kewajiban. Yang bisa dilakukan adalah keringanan atau penundaan pembayaran,” katanya.
Berita Lainnya
Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 18:40 Wib
Pemkot-Peradi Yogyakarta memberi bantuan hukum gratis bagi masyarakat
Kamis, 16 Mei 2024 18:40 Wib
Sleman menyelenggarakan "Job Fair" untuk tekan angka pengangguran
Kamis, 16 Mei 2024 17:25 Wib
Kemenkumham DIY memastikan hak kesehatan seluruh napi terpenuhi
Kamis, 16 Mei 2024 12:24 Wib
Gubernur DIY sebut Hari Jadi Sleman momentum berkarya membangun bangsa
Rabu, 15 Mei 2024 20:00 Wib
Yogyakarta memberlakukan nilai ASPD dalam penerimaan PPDB
Rabu, 15 Mei 2024 17:55 Wib
DPKP DIY meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan jelang Idul Adha
Rabu, 15 Mei 2024 15:29 Wib
Balai Karantina DIY gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di YIA
Rabu, 15 Mei 2024 10:04 Wib