Gubernur DIY melarang penggunaan skuter listrik di Malioboro

id skuter listrik,gubernur DIY,skuter listrik Malioboro

Gubernur DIY melarang penggunaan skuter listrik di Malioboro

Ilustrasi - Pengguna menggunakan otopet atau skuter listik di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Yogyakarta, termasuk di Jalan Malioboro.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya yang ditandatangani Sultan HB X di Yogyakarta, Kamis.

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya," demikian kutipan dalam SE tersebut.

Dalam SE itu disebutkan bahwa kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang dilarang beroperasi meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Larangan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Tertulis dalam SE itu, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan, yang meliputi tiga ruas jalan di Kota Yogyakarta tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan Gubernur DIY agar Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur.

Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otoped, hingga sepeda roda satu atau unicycle masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu.

SE Gubernur DIY tersebut, menurut Made, bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunan dari Pemkot Yogyakarta.

"Saya kira sangat bisa karena salah satu bagian kewenangan Bapak Gubernur adalah mengatur juga kawasan satuan ruang strategis keistimewaan yang antara lain adalah sumbu filosisfi," kata dia.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024