LPS likuidasi delapan BPR/BPRS selama 2021

id LPS,likuidasi bank,Lembaga Penjamin SImpanan

LPS likuidasi delapan BPR/BPRS selama 2021

Seorang nasabah keluar dari sebuah bank swasta yang dijamin Lembaga Penjamin Simpan (LPS) di Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Audy Alwi/foc/aa.

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) selama 2021.

Sepanjang tahun lalu, LPS juga telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.

"Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia, dalam hal pelaksanaan resolusi bank tahun 2021 salah satu tugas dan fungsi LPS adalah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah atas dana simpanan pada bank yang terpaksa dilikuidasi," tulis LPS dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Secara kumulatif, sejak berdiri pada 2005, LPS telah melakukan likuidasi sebanyak 116 BPR/BPRS, satu bank umum dan menyelamatkan satu bank umum hingga 2021.

Sepanjang periode itu pula, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun. Nilai itu mencapai 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.

Sementara, untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening yang dibayarkan atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.

Di sisi lain, cakupan penjaminan LPS sangat memadai yang mana sebanyak 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS atau setara dengan 399.866.365 rekening.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) Tahun 2021 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini wajar dalam semua hal yang material. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia.

"Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," sebut LPS.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024