Bantul inventarisasi permasalahan proses likuidasi PT BKM

id pt bkm aset

Bantul inventarisasi permasalahan proses likuidasi PT BKM

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa) (istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang melakukan inventarisasi permasalahan dalam proses likuidasi PT Bantul Kota Mandiri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan 2014.

"Baru kami lakukan investarisasi ada tidak yang bermasalah dalam proses likuidasi PT BKM," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul Gunawan Budi Santosa saat dikonfirmasi terkait dengan proses likuidasi aset tersebut di Bantul, Jumat.

Pihaknya membenarkan bahwa kinerja tim likuidasi aset milik Pemkab Bantul dan PT Perwita Karya yang berupa lahan seluas 32 hektare itu menjadi sorotan BPK dalam LHP 2014 yang diterima Januari 2015, karena tidak mampu menyelesaikan tugas mereka dalam menjual aset.

Dia menjelaskan hasil inventarisasi permasalahan tersebut akan dikaji apakah ada proses yang dilakukan tim likuidasi PT BKM untuk ditindaklanjuti secara hukum, sesuai dengan apa yang direkomendasi lembaga tinggi negara itu.

"Kalau sepanjang pemahaman kami, tidak ada yang bermasalah, sehingga (likuidasi, red.) masih jalan terus, makanya kami inventarisasi dulu kalau mungkin ada permasalahan baru, karena menurut kami tidak ada masalah," katanya.

Meski begitu, kata dia, jika ada permasalahan dilakukan tim likuidasi PT BKM maka tidak semuanya akan ditindaklanjuti secara hukum, tergantung penilaian apakah masuk dalam aspek pidana maupun perdata dari penyelesaian penjualan tanah PT BKM itu.

Ia juga mengatakan meskipun akan ditindaklanjuti secara hukum, bukan berarti menuntut ke pidana, akan tetapi lebih ditekankan sebagai antisipasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari terhadap likuidasi yang dipimpin Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bantul Heru Suhadi.

"Pokoknya kami lihat dulu, kalau sampai kapannya, kami belum bisa sampaikan, karena kami masih harus koordinasi dengan pihak terkait, sebenarnya ini bukan masalah target, akan tetapi sesuai aturan maksimal 60 hari," katanya.

Bupati Bantul Sri Surya Widati mengatakan pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap temuan BPK terkait kasus permasalahan PT BKM, termasuk menunggu hasil inventarisasi permasalahan yang saat ini sedang dilakukan pemda.

"Kalau untuk dibubarkan nantilah, saya akan menunggu hasil kajiannya dulu," katanya.

Ia juga membenarkan bahwa masa kerja tim likuidasi PT BKM sudah berakhir pada 2013.
(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024