Pemkot Yogyakarta atur pembentukan kelembagaan untuk kelompok tani dan ikan

id kelompok tani,pelaku perikanan,kelembagaan,yogyakarta,kampung sayur

Pemkot Yogyakarta atur pembentukan kelembagaan untuk kelompok tani dan ikan

Dokumentasi - Lahan pertanian dari salah satu kampung sayur yang ada di Kota Yogyakarta (4/08/2020) (ANTARA/Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan setempat mengatur pembentukan kelembagaan untuk kelompok tani dan pelaku utama perikanan sebagai upaya meningkatkan akses kelompok terhadap bantuan maupun fasilitasi dari pemerintah.

“Tujuannya untuk memberikan nomor register dan tentunya akan memudahkan komunikasi hingga penyaluran bantuan dan fasilitasi dari pemerintah termasuk memudahkan pembinaan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Selasa.

Pembentukan kelembagaan untuk kelompok tani dan pelaku utama perikanan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 128 Tahun 2021 yang diterbitkan pada akhir tahun lalu.

Selain mengatur tata cara pembentukan kelompok tani dan pelaku utama perikanan, di dalam peraturan tersebut juga mengatur upaya penumbuhan, pembinaan, hingga pembubaran sebuah kelompok.

Menurut Suyana, setiap kelompok tani dapat mengajukan permohonan register untuk mendapat penetapan kelembagaan. “Misalnya 10 orang warga berkumpul dan membentuk kelompok tani sudah bisa mengajukan permohonan kelembagaan,” katanya.

Hanya saja, lanjut Suyana, pengajuan tersebut juga wajib disertai dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi sehingga kelompok yang dibentuk diharapkan dapat berkembang semakin baik.

“Selama ini, masih banyak kelompok dadakan yang dibentuk hanya untuk mengakses bantuan. Begitu bantuan dihentikan, kelompok tersebut pun bubar. Kami tidak ingin hal seperti itu terjadi,” katanya.

Jika seluruh kelompok tani maupun pelaku utama perikanan di Kota Yogyakarta sudah masuk dalam register, maka diharapkan penyaluran bantuan dan fasilitasi akan lebih terarah dan tepat sasaran.

Sedangkan untuk pembinaan, lanjut Suyana sangat dibutuhkan oleh kelompok tani maupun pelaku perikanan karena profesi utama warga di Kota Yogyakarta bukan petani.

“Lahan pertanian di Yogyakarta sangat terbatas. Sehingga untuk menjadi petani perkotaan dibutuhkan banyak pembinaan dan pendampingan. Ini yang perlu dilakukan untuk pengembangan kelompok tani,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, potensi kelompok tani mencapai 240 kelompok berdasarkan kampung sayur yang saat ini berada di kota tersebut.

“Jumlah tersebut bisa bertambah karena belum semua wilayah memiliki kampung sayur. Di samping itu, masih ada kelompok pertanian lain yang muncul, seperti petani anggrek, petani anggur, dan petani milenial yang berisi anak-anak muda,” katanya.

Dengan membentuk kelembagaan, Heroe berharap, seluruh kelompok tani tersebut dapat diorganisasikan dengan lebih baik sehingga fasilitasi dari pemerintah bisa disalurkan tepat sasaran.

“Misalnya bantuan untuk rantai suplai bibit dan benih yang murah dan berkualitas, pupuk, pemilihan jenis tanaman, dan menjaga kualitas produksi sampai ke pemasarannya,” katanya.

Ia mengatakan, program kampung sayur bahkan mendapat penghargaan sebagai inovasi terbaik karena bisa mengintegrasikan berbagai komponen di masyarakat dan memberikan dampak pada berbagai sektor.

“Kampung sayur juga menjadi bagian penting untuk ketahanan pangan masyarakat, memastikan kecukupan gizi, dan membantu menurunkan angka stunting,” katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024