Jakarta (ANTARA) - Pengurus Dewan Pengurus Pusat Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (DPP PTGMI) menyebutkan ahli dan tukang gigi nonterapis mendapat izin memasang gigi tidak permanen sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014.
"Ahli gigi dan tukang gigi itu sebetulnya bukan tenaga kesehatan. Namun, memang ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang tukang gigi itu hanya boleh membuat gigi palsu lepasan terbuat dari akrilik," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PTGMI Zaeni Dahlan di sela Musyawarah Daerah V Dewan Pengurus Daerah PTGMI DKI Jakarta di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu.
Pada kenyataannya, banyak ahli dan tukang gigi nonterapis yang melampaui batasan tersebut sehingga masuk kategori malapraktik karena menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Dampak dari malapraktik ahli gigi nonterapis dan tukang gigi nonterapis tersebut dapat dilihat pada media sosial Instagram @korbantukanggigi.
Menurut Zaeni, dampak merugikan tersebut dapat terjadi karena ahli dan tukang gigi nonterapis tidak memiliki latar belakang keilmuan yang memadai berupa pendidikan tinggi setingkat Diploma Tiga (D3), seperti terapis gigi dan mulut, dan tidak memiliki praktik klinik yang cukup sehingga setelah korban memasang behel atau gigi palsu terasa dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan..
"Karena itu kan perlu tindakan-tindakan medis ya, tindakan-tindakan yang memerlukan pengetahuan yang cukup dan praktik klinik yang cukup juga. Makanya banyak yang kemudian kita sebut sebagai korban tukang gigi itu, yang akhirnya datang ke kami (terapis gigi dan mulut)," ujar Zaeni.
Berita Lainnya
Cegah praktik KKN, Pemkot Yogyakarta buka sistem pengaduan
Jumat, 30 Agustus 2024 22:24 Wib
22 Delegasi Colombo Plan belajar praktik baik TPBIS di Gunungkidul, DIY
Jumat, 16 Agustus 2024 9:44 Wib
BPN gandeng Polda DIY menangkal praktik mafia tanah
Selasa, 13 Agustus 2024 13:49 Wib
Bawaslu RI: Praktik politik uang di Pilkada 2024 dapat dipidana
Senin, 5 Agustus 2024 6:47 Wib
PPAT: Praktik jual beli rekening judi online di Indonesia marak
Kamis, 27 Juni 2024 13:03 Wib
Satgas Judi Online berantas praktik jual beli rekening masuk perdesaan di RI
Kamis, 20 Juni 2024 10:17 Wib
Menparekraf: Praktik pariwisata berkelanjutan di Indonesia sangat penting
Kamis, 13 Juni 2024 6:37 Wib
Bantul mengubah persyaratan PPDB jalur zonasi cegah praktik numpang KK
Minggu, 2 Juni 2024 15:14 Wib