Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkaji keterpenuhan unsur pasal pidana pemilihan menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto di Gunung Kidul, Selasa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pembekalan kepada jajaran staf Bawaslu Gunung Kidul terkait dengan pidana pemilu.
Sudarmanto berharap melalui kegiatan ini dapat mengingat kembali ketentuan-ketentuan keterpenuhan unsur dalam pasal pidana pemilu sebab potensi pelanggaran pidana pemilu masih bisa terjadi dalam pelaksanaan pemilu ke depan.
Dikatakan pula bahwa kegiatan unsur pasal pidana merupakan bagian kajian hukum dalam penerapannya secara kasuistik di bedah dengan perhatikan ketentuan-ketentuan lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan unsur-unsur pasal yang dikaji.
"Kami akan lakukan kegiatan serupa secara rutin ke depannya dengan materi yang berbeda. Hal ini untuk mempertajam kajian dan penerapan pasal demi pasal, termasuk kajian terhadap formulir-formulir pendukung penanganan pelanggaran," kata Sudarmanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih mengatakan bahwa asas legalitas (principle of legality) merupakan asas pokok dalam hukum pidana yang membatasi berlakunya hukum pidana dari segi waktu.
Asas legalitas mengandung pengertian bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, yang dalam bahasa latin dikenal dengan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege.
"Hal ini harus dipahami terlebih dahulu saat melakukan kajian hukum dalam pasal pidana pemilu," katanya
Berita Lainnya
Presiden Biden resmi mengampuni anaknya Hunter dari tuntutan pidana
Senin, 2 Desember 2024 9:41 Wib
Kementerian ATR/BPN gandeng Kementerian Pertahanan-BIN cegah tindak pidana pertanahan
Minggu, 17 November 2024 11:01 Wib
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2024, Menko Infra: Kita tidak tebang pilih
Minggu, 17 November 2024 8:44 Wib
Peringatkan oknum tindak pidana pertanahan, Nusron: Saya sendiri yang akan antar ke penegak hukum
Jumat, 15 November 2024 9:26 Wib
Pakar hukum UGM usulkan Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK
Kamis, 7 November 2024 15:35 Wib
Menko Yusril sebut KUHP baru tak kedepankan hukum penjara
Kamis, 7 November 2024 15:09 Wib
Jokowi teken perpres untuk pembentukan Kortastipidkor Polri
Kamis, 17 Oktober 2024 16:14 Wib
Menteri AHY ungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Bekasi
Kamis, 17 Oktober 2024 7:43 Wib