Kejagung sebut denda damai tidak bisa untuk pidana korupsi

id Kejaksaan Agung ,Denda damai ,Kapuspenkum Kejagung ,Harli Siregar

Kejagung sebut denda damai tidak bisa untuk pidana korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Khaerul Izan.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penerapan denda damai tertera dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pasal itu menyebutkan bahwa jaksa agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut, denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai. Sedangkan penyelesaian tipikor, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara di luar pengadilan melalui denda damai hanya untuk perkara-perkara yang telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsi

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024