Bawaslu Gunung Kidul libatkan disabilitas dalam pengawasan partisipatif

id Pemilu Serentak 2024,Gunung Kidul ,Bawaslu Gunung Kidul ,Disabilitas

Bawaslu Gunung Kidul libatkan disabilitas dalam pengawasan partisipatif

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Gunung Kidul)

Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melibatkan kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif, baik sebagai penyelenggara pemilu atau peserta Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan Bawaslu telah melakukan penguatan pemahaman kepemiluan terhadap penyandang disabilitas dalam rangka menjaga hak pilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.

"Bawaslu Gunung Kidul dalam meminimalisir kendala yang mungkin dapat terjadi terkait aksesbilitas kelompok disabilitas dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu," kata Tri Ismiyanto.

Baca juga: Bawaslu Sleman-PPDI membahas solusi problematika disabilitas di pemilu

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu sebagaimana dituangkan dalam ada tiga, meliputi DKPP, KPU dan Bawaslu. Secara ketugasan, Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan.

"Untuk itu, Bawaslu Gunung Kidul mendorong kelompok disabilitas untuk dapat berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024," katanya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono mengatakan untuk memastikan aksesbilitas maka Bawaslu memilik tugas dalam pengawasan tahapan.

”Peran pengawasan terhadap tahapan yakni terkait hak pilih. Bagaimana Bawaslu dapat menggandeng dari kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif, baik sebagai penyelenggara pemilu atau peserta pemilu,” Is Sumarsana.

Menurut dia, hak-hak disabilitas perlu dikawal bersama. Ini tidak hanya tugas dari penyelenggara, namun juga dari kelompok disabilitas itu sendiri. Hal ini agar adanya kesadaran berpolitik sehingga hak pilihnya dapat digunakan.

"Kendala yang dihadapi kelompok disabilitas yang kami ketahui karena kurangnya kesadaran politik, tidak percaya diri, dan memang kurangnya sosialisasi,” katanya.

Selain itu, lanjut Ia Sumarsana, aksesbilitas bagi kelompok disabilitas menjadi salah satu kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kesulitan penggunaan hak suara bagi penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan berpotensi hilangnya hak pilih karena terkendala akses. Untuk itu sejak awal perlu kita antisipasi bersama supaya tidak terjadi,” katanya.

Baca juga: KPU Kulon Progo menargetkan partisipasi disabilitas di atas 50 persen
Baca juga: Pastikan hak pilih penyandang disabilitas, Yogyakarta gelar pendidikan politik