BPS DIY sebar 6.781 petugas pendataan registrasi sosial ekonomi

id Regsosek 2022,registrasi sosial ekonomi,BPS DIY

BPS DIY sebar 6.781 petugas pendataan registrasi sosial ekonomi

​​​​​​​Kepala BPS DIY Sugeng Arianto di sela Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di Yogyakarta, Jumat (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menyebar sebanyak 6.781 petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi 2022 mulai 15 Oktober hingga 14 November untuk menjangkau seluruh warga di provinsi ini.

"Sebanyak 6.781 orang dengan distribusi yang berbeda-beda setiap kabupaten. Nanti proporsional sesuai kebutuhan," kata Kepala BPS DIY Sugeng Arianto di sela Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sugeng, saat ini BPS DIY masih dalam proses rekrutmen petugas pendataan yang kemudian bakal dilanjutkan dengan pembekalan mulai 20 September sampai awal Oktober 2022.

Kemampuan berkomunikasi, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan penting dalam rekrutmen petugas pendataan Regsosek 2022.

"Pendataan ini kan butuh komunikasi ya, jadi faktor kemampuan berkomunikasi antara petugas dengan responden jadi perhatian. Kalau komunikasinya bagus maka dia bisa menggali," kata dia.

Untuk memastikan kelancaran proses pendataan petugas Regsosek 2022, BPS DIY mengintensifkan koordinasi dan sosialisasi secara berjenjang bersama pemerintah daerah hingga di level RT.

Sugeng menuturkan bahwa Regsosek 2022 dilakukan sebagai upaya pemerintah mewujudkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaruan data secara berkesinambungan, terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan," ujar Sugeng.

Disebutkan, terdapat empat dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pendataan Regsosek 2022 yakni UU No.16/1997 tentang Statistik dan PP No.51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Berikutnya PP No.86/2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Inpres No.4/2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Ia mengatakan target pertama pendataan awal Regsosek yang dilakukan pemerintah pusat akan menyasar 514 kabupaten/kota yang dimulai 15 Oktober-14 November 2022.

Untuk wilayah DIY, pendataan awal Regsosek 2022 pada 5 kabupaten/kota yang terdiri dari 78 kecamatan, 438 kalurahan/desa akan menyasar sekitar 1.253.334 keluarga.